Dijanjikan Beasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Taiwan, 40 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang

APARAT Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus baru.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho (dasi merah) bersama perwakilan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). 

APARAT Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus baru.

Modusnya, para tersangka menjanjikan beasiswa kuliah sambil bekerja di Taiwan.

Hingga kini tercatat sudah ada sekira 40 WNI yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

‎Susi Pudjiastuti Berdoa Jokowi Tak Revisi Perpres 44/2016 demi Alasan Ini

Para korban rata-rata berasal dari wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Dua tersangka yang sudah diamankan adalah Mujiono dan Lukas.

Mereka menawarkan calon korban untuk kuliah dengan diberi beasiswa sambil bekerja.

Susi Pudjiastuti Pamit Saat Konferensi Pers Terakhir, 556 Kapal Pencuri Ikan Sudah Ia Tenggelamkan

Sebelum diberangkatkan ke Taiwan, para korban dimintai uang administrasi sebesar Rp 35 juta.

Namun, bagi orang tua korban yang tidak mampu, maka para tersangka akan menalangi biaya tersebut.

Syaratnya, sesudah para korban berkuliah sambil bekerja di Taiwan, sebagian penghasilannya akan digunakan untuk melunasi jumlah uang administrasi tersebut.

Anggota DPD yang Belum Punya Rumah di Jakarta Bakal Diinapkan di Hotel Saat Pelantikan Presiden

Sejumlah korban ada yang membayar lunas uang administrasi sebesar Rp 35 juta tersebut.

Namun, kebanyakan mereka memilih ditalangi oleh para tersangka.

Para korban atau calon korban direkrut untuk ditampung lebih dahulu selama beberapa waktu di Jakarta.

Tak Cuma Siap Sodorkan AHY Jika Diminta Jokowi, Demokrat Juga Susun 14 Program Prioritas Pemerintah

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho menjelaskan, selama di penampungan, ada semacam kamuflase dari tersangka.

Mereka menghadirkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai para calon korban, untuk meyakinkan para calon korban maupun keluarga korban.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Landmark Kota Bekasi Penuh Coretan, Pelakunya Diduga Orang yang Suka Nongkrong Malam Hari

"Untuk lebih meyakinkan para korban dan keluarga, korban dimintakan persyaratan administrasi yang kurang lebih sama sebagaimana jika kita akan mendaftar kuliah."

"Dari mulai KTP, KK, ijazah, persetujuan orang tua, sampai SKCK. Setelah semua lengkap, mereka diberangkatkan ke Taiwan," jelas Agus.

Agus menjelaskan, kampus tempat kuliah yang dijanjikan oleh para tersangka tidak terdaftar di Taiwan.

Sudah 119 Kepala Daerah Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Jadi Pasien ke-47 yang Terjerat OTT

Sesampainya di Taiwan, para korban kemudian dipekerjakan di pabrik, dari Senin sampai Sabtu.

Kemudian pada Hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan tersebut.

Tujuannya, seolah-olah melaksanakan kuliah, padahal hanya belajar Bahasa Taiwan yang ditujukan untuk memudahkan pekerjaannya.

Ini Daftar Harta Suami Wali Kota Tangerang Selatan Hasil Pencucian Uang Selama Tujuh Tahun

"Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan."

"Ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya."

"Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira 27 ribu NT (mata uang Taiwan), tapi hanya menerima sekira Rp 2 juta."

Jokowi Diusulkan Tunjuk Dua Anak Presiden Ini Jadi Menteri, Begini Keuntungan Politik yang Didapat

"Dan ada pula yang lebih parah, karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali, sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita," beber Agus.

Agus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus dengan modus operandi serupa dengan tujuan negara selain Taiwan.

Ia pun mengatakan telah bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, untuk menelusuri lebih jauh terkait jaringan para tersangka yang masih ada di Taiwan.

Atas perbuatannya, tersangka Mujiono dan Lukas diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved