Anggota DPR

Soal Mulan Jameela Dkk, Perludem Beri Peringatan Keras KPU: Mestinya Lebih Berhati-hati

Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Mulan Jameela sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen.

Kolase foto Tribunnews/antara
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1 

"Tidak ada alasan apa-apa pemecatannya, saya tanya ketua dewan kehormatan Gerindra, beliau juga tidak tahu soal pemecatan Ervin," katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai aturan partai, pemberhentian kader harus menempuh jalur dewan kehormatan partai, bukan dilakukan sepihak lalu menggeser caleg terpilih dan diganti dengan caleg yang suaranya kalah.

Kurniawan juga menilai keputusan KPU yang tiba-tiba mencoret nama Luthfi dan menggantinya dengan Mulan Jameela merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sebelumnya, hasil Pemilihan Legislatif 2019 Daerah Pemilihan Jabar XI, Luthfi masuk urutan ketiga atau meraih 33.938 suara.

 DAFTAR Menteri Tinggalkan Presiden Jokowi saat Masih Menjabat, Dua Menteri Terjerat Kasus Korupsi

 

Selanjutnya Fahrul Rozi pada urutan keempat.

Sedangkan Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan raihan suara hanya 29.192 suara.

Namun DPP Gerindra memberhentikan kedua kader Partai Gerindra itu yang secara otomatis Luthfi dicoret sebagai caleg terpilih yang akhirnya Mulan Jameela istri dari Ahmad Dhani masuk menjadi caleg terpilih. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved