Anggota DPR
Soal Mulan Jameela Dkk, Perludem Beri Peringatan Keras KPU: Mestinya Lebih Berhati-hati
Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Mulan Jameela sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen.
Dalam Pemilu Anggota DPR RI 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya). Dia menempati urutan kelima.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
• KEMUNCULAN Veronica Koman di Televisi Australia, Mengaku Tidak Akan Berhenti Suarakan Masalah Papua
Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan, lalu meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.
Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.
Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai calon terpilih dari Dapil Jawa Tengah I.
DPC Gerindra Garut tidak tahu pemecatan caleg DPR terpilih
Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Enan menyatakan, tidak mengetahui adanya pemecatan dan pencoretan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih Ervin Luthfi oleh DPP Gerindra yang akhirnya diganti oleh Mulan Jameela karena keputusan itu merupakan kebijakan pusat.
• Baru Dilantik Mulan Jameela dan Desy Ratnasari , Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan Jadi Sorotan
"Dari DPD dan DPP juga tidak memberi kabar, itu sudah ranah pusat," kata Enan saat memintai tanggapan terkait massa yang melakukan aksi mempertanyakan putusan DPP Gerindra memecat kader dan caleg terpilih di Kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Ia menuturkan, massa dari Gerindra Garut melakukan aksi menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPP Gerindra yang salah satu tuntutannya mempertanyakan pemecatan dan pencoretan nama Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih.
Namun keputusan DPP Gerindra itu, kata dia, tidak diketahui oleh struktur partai di bawah yakni Kabupaten Garut sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada publik termasuk kader Gerindra terkait kebijakan itu.
"Itu bukan ranah kami, tapi DPP sebagai ketua DPC saya tidak bisa berstatemen apapun," kata Enan.
Ia mengungkapkan, khusus kasus tersebut bingung harus menanyakan kepada siapa yang dapat menjelaskan pemberhentian dan pencoretan caleg terpilih.
• Jadwal Pendaftaran CPNS dan Informasi Penting Terkait Pendaftaran CPNS 2019, Lowongan Guru Terbanyak