Anggota DPR
Soal Mulan Jameela Dkk, Perludem Beri Peringatan Keras KPU: Mestinya Lebih Berhati-hati
Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Mulan Jameela sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen.
Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, istri musisi Ahmad Dhani, yakni Mulan Jameela, sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan.
Tapi faktanya, pasca-dilantik penyanyi kelahiran Garut, Jawa Barat itu malah mendapat perlawanan sengit dari kolega separtainya sendiri di Gerindra, khususnya DPC Gerindra Kabupaten Garut.
Merespons fenomena tersebut, Direktur Perludem Titi Anggraini menyampaikan peringatan kepada KPU terkait pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh PN Jaksel.
Menurut Titi Anggraini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sistem pemilu kita, suka tidak suka adalah proporsional terbuka dengan penentuan kalau terpilih menggunakan suara terbanyak," kata Titi Anggraini saat diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin (7/10/2019).
• KONDISI Terkini Irish Bella dan Ammar Zoni setelah Janin Kembar Meninggal disampaikan Orang Dekatnya
• Profil Mulan Jameela Viral di Twitter, Netizen Bandingkan Syarat Jadi Staf Ahli DPR Terlalu Kontras
• DEBAT, Rocky Gerung Akui Pernah Kuliah di 5 Fakultas, Namun Hanya 1 Selesai, Ini Kata Ruhut Sitompul
Semestinya, kata dia, KPU menempatkan sesuai dengan kesepakatan sistem pemilu bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga tidak terlalu mudah mengganti calon hanya karena sengketa di internal partai.
Kalau kemudian seseorang bisa begitu saja dipecat atas selera para elite, menurut Titi Anggraini, bisa dibayangkan bagaimana kualitas dan derajat suara rakyat.
"Padahal, kalau bicara konstitusi 'kan pendekatannya adalah: satu, kedaulatan rakyat; kedua, supremasi hukum," tegasnya.
Menurut dia, KPU harus betul-betul berhati-hati dan tidak serta-merta mengganti calon. Penggantian terhadap calon harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU.
Ia mengingatkan bahwa partai merupakan institusi demokrasi sehingga harus dijalankan dengan mekanisme demokratis.
• Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 10 Persen dengan Cara Ini
"Apa, iya, orang sudah ikut Lemhannas, sudah ikut pembekalan, tidak tahu kesalahannya apa? Bisa dipecat begitu saja?" katanya.
Jangan sampai karena perbedaan atau tidak sejalan dengan elite, lanjut dia, membuat kader dipecat secara semena-mena.
Hal ini sama saja mencabut hak seseorang secara sepihak.
"KPU dan Bawaslu mestinya tidak hanya melihat ini sebagai putusan internal partai, tetapi bagaimana menjaga daulat rakyat secara konsisten," kata Titi.