Anggota DPR

Soal Mulan Jameela Dkk, Perludem Beri Peringatan Keras KPU: Mestinya Lebih Berhati-hati

Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, Mulan Jameela sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen.

Kolase foto Tribunnews/antara
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1 

Mestinya pasca-dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024, istri musisi Ahmad Dhani, yakni Mulan Jameela, sudah tenang dan berbahagia menjadi penghuni gedung parlemen di Senayan. 

Tapi faktanya, pasca-dilantik penyanyi kelahiran Garut, Jawa Barat itu malah mendapat perlawanan sengit dari kolega separtainya sendiri di Gerindra, khususnya DPC Gerindra Kabupaten Garut.

Merespons fenomena tersebut, Direktur Perludem Titi Anggraini menyampaikan peringatan kepada KPU terkait pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh PN Jaksel.

Menurut Titi Anggraini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sistem pemilu kita, suka tidak suka adalah proporsional terbuka dengan penentuan kalau terpilih menggunakan suara terbanyak," kata Titi Anggraini saat diskusi "Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya" di Jakarta, Senin (7/10/2019).

 KONDISI Terkini Irish Bella dan Ammar Zoni setelah Janin Kembar Meninggal disampaikan Orang Dekatnya

 Profil Mulan Jameela Viral di Twitter, Netizen Bandingkan Syarat Jadi Staf Ahli DPR Terlalu Kontras

 DEBAT, Rocky Gerung Akui Pernah Kuliah di 5 Fakultas, Namun Hanya 1 Selesai, Ini Kata Ruhut Sitompul

Semestinya, kata dia, KPU menempatkan sesuai dengan kesepakatan sistem pemilu bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga tidak terlalu mudah mengganti calon hanya karena sengketa di internal partai.

Kalau kemudian seseorang bisa begitu saja dipecat atas selera para elite, menurut Titi Anggraini, bisa dibayangkan bagaimana kualitas dan derajat suara rakyat.

"Padahal, kalau bicara konstitusi 'kan pendekatannya adalah: satu, kedaulatan rakyat; kedua, supremasi hukum," tegasnya.

Menurut dia, KPU harus betul-betul berhati-hati dan tidak serta-merta mengganti calon. Penggantian terhadap calon harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU.

Ia mengingatkan bahwa partai merupakan institusi demokrasi sehingga harus dijalankan dengan mekanisme demokratis.

 Turunkan Risiko Diabetes Tipe 2 Hingga 10 Persen dengan Cara Ini

"Apa, iya, orang sudah ikut Lemhannas, sudah ikut pembekalan, tidak tahu kesalahannya apa? Bisa dipecat begitu saja?" katanya.

Jangan sampai karena perbedaan atau tidak sejalan dengan elite, lanjut dia, membuat kader dipecat secara semena-mena.

Hal ini sama saja mencabut hak seseorang secara sepihak.

"KPU dan Bawaslu mestinya tidak hanya melihat ini sebagai putusan internal partai, tetapi bagaimana menjaga daulat rakyat secara konsisten," kata Titi.

Dalam Pemilu Anggota DPR RI 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya). Dia menempati urutan kelima.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

 KEMUNCULAN Veronica Koman di Televisi Australia, Mengaku Tidak Akan Berhenti Suarakan Masalah Papua

Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan, lalu meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai calon terpilih dari Dapil Jawa Tengah I.

DPC Gerindra Garut tidak tahu pemecatan caleg DPR terpilih

Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Enan menyatakan, tidak mengetahui adanya pemecatan dan pencoretan calon legislatif (caleg) DPR RI terpilih Ervin Luthfi oleh DPP Gerindra yang akhirnya diganti oleh Mulan Jameela karena keputusan itu merupakan kebijakan pusat.

 Baru Dilantik Mulan Jameela dan Desy Ratnasari , Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan Jadi Sorotan

"Dari DPD dan DPP juga tidak memberi kabar, itu sudah ranah pusat," kata Enan saat memintai tanggapan terkait massa yang melakukan aksi mempertanyakan putusan DPP Gerindra memecat kader dan caleg terpilih di Kantor DPC Gerindra Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.

Ia menuturkan, massa dari Gerindra Garut melakukan aksi menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPP Gerindra yang salah satu tuntutannya mempertanyakan pemecatan dan pencoretan nama Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih.

Namun keputusan DPP Gerindra itu, kata dia, tidak diketahui oleh struktur partai di bawah yakni Kabupaten Garut sehingga tidak dapat memberikan keterangan kepada publik termasuk kader Gerindra terkait kebijakan itu.

"Itu bukan ranah kami, tapi DPP sebagai ketua DPC saya tidak bisa berstatemen apapun," kata Enan.

Ia mengungkapkan, khusus kasus tersebut bingung harus menanyakan kepada siapa yang dapat menjelaskan pemberhentian dan pencoretan caleg terpilih.

 Jadwal Pendaftaran CPNS dan Informasi Penting Terkait Pendaftaran CPNS 2019, Lowongan Guru Terbanyak

Namun adanya aspirasi dari kader Gerindra Garut, Enan menyatakan siap menyampaikannya kepada DPP Gerindra yang tentunya harus melalui mekanisme terlebih dahulu ke Gerindra Provinsi Jabar.

"Sebagai ketua DPC terikat struktur, akan sampaikan tuntutan ke DPP," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Ervin Luthfi, Dedi Kurniawan dalam aksinya menyampaikan keberatan kebijakan DPP Gerindra dan putusan KPU RI yang mencoret nama caleg DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya.

"Hari ini kami masukan gugatan ke PTUN Jakarta, kami menggugat KPU yang telah mengubah keputusan hanya berdasarkan surat dari partai," katanya.

Kader Gerindra Garut tolak Mulan Jameela menjadi anggota DPR

Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra menggelar aksi penolakan di Kantor DPC Partai Gerindra Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).

 BOCORAN BKN Penerimaan CPNS 2019 Mulai dari Formasi Sampai Link Resmi Pendaftaran

Mereka menolak Mulan Jameela menjadi anggota DPR.

Alasa mereka karena Mulan dianggap menyingkirkan calon legislatif lain yang sudah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Massa dalam aksinya itu bergantian melakukan orasi dan membentangkan spanduk berbagai tuntutan, dan kekecewaan terhadap Mulan Jameela, serta tulisan dukungan terhadap caleg terpilih Ervin Luthfi agar tetap dilantik menjadi anggota DPR di depan Kantor DPC Gerindra Garut.

Pengunjuk rasa itu menuliskan dalam spanduknya tentang sindiran yang ditujukan kepada Mulan Jameela, di antaranya Dulu Pelakor sekarang Perekor (Perebut Kursi Orang).

Selain itu, terbentang spanduk bertuliskan Suara Rakyat Bisa Dikalahkan Oleh Suara Elit Partai.

Juru bicara Luthfi, Dedi Kurniawan, mengatakan, putusan DPP Gerindra itu kebijakan yang menjadi pandangan buruk dalam berdemokrasi dan berpolitik di Indonesia.

 Tak Tahan Lihat Adik Ipar Pakai Baju Tipis, Kakak Ipar Ajak Berzina Diimingi Duit 500 Ribu

Kebijakan DPP Gerindra yang tiba-tiba menghentikan caleg terpilih dan diganti dengan Mulan Jameela itu, kata dia, dilakukan secara sepihak tidak melalui mekanisme yang berlaku dalam aturan partai.

"Tidak ada alasan apa-apa pemecatannya, saya tanya ketua dewan kehormatan Gerindra, beliau juga tidak tahu soal pemecatan Ervin," katanya.

Ia mengungkapkan, sesuai aturan partai, pemberhentian kader harus menempuh jalur dewan kehormatan partai, bukan dilakukan sepihak lalu menggeser caleg terpilih dan diganti dengan caleg yang suaranya kalah.

Kurniawan juga menilai keputusan KPU yang tiba-tiba mencoret nama Luthfi dan menggantinya dengan Mulan Jameela merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Sebelumnya, hasil Pemilihan Legislatif 2019 Daerah Pemilihan Jabar XI, Luthfi masuk urutan ketiga atau meraih 33.938 suara.

 DAFTAR Menteri Tinggalkan Presiden Jokowi saat Masih Menjabat, Dua Menteri Terjerat Kasus Korupsi

 

Selanjutnya Fahrul Rozi pada urutan keempat.

Sedangkan Mulan Jameela hanya menempati urutan kelima dengan raihan suara hanya 29.192 suara.

Namun DPP Gerindra memberhentikan kedua kader Partai Gerindra itu yang secara otomatis Luthfi dicoret sebagai caleg terpilih yang akhirnya Mulan Jameela istri dari Ahmad Dhani masuk menjadi caleg terpilih. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved