Unjuk Rasa Mahasiswa
Polisi Somasi Ananda Badudu karena Bilang Begini Sambil Menangis, Dianggap Memprovokasi Masyarakat
APARAT Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mensomasi Ananda Badudu, musikus sekaligus pegiat HAM.
APARAT Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mensomasi Ananda Badudu, musikus sekaligus pegiat HAM.
Hal itu terkait pernyataan Ananda Badudu soal pemeriksaan mahasiswa di Subdit Resmob yang tidak etis dan tanpa didampingi kuasa hukum.
Kanit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pernyataan Ananda Badudu pada Jumat (27/9/2019) lalu itu sangat provokatif dan disayangkan pihaknya.
• Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Jangan Pilih Dua Tipe Menteri Ini Jika Tak Ingin Jatuh di Tengah Jalan
Karena, merupakan fitnah dan hal tidak benar.
"Sebagai public figure janganlah memberikan penyataan yang provokasi masyarakat, apalagi pakai nangis-nangis segala, untuk mendukung penyataannya itu."
"Harusnya dia memberikan statement yang menyejukkan, agar masyarakat tidak diadu dengan polisi," kata Rovan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/9/2019).
• FAHRI Hamzah Klaim Tahu Siap Penggerak Aksi Mahasiswa, Dia Bilang Bahan Bakunya Tidak Kuat
Karena itu, kata Rovan, pihaknya akan mensomasi Ananda Badudu jika yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada polisi dan melakukan klarifikasi.
"Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu, atas pernyataan hoaks dan bohongnya itu."
"Dia harus mempertanggungjawabkan semua tuduhan-tuduhan yang semuanya saya pastikan bohong," tegas Rovan.
• Hampir 9 Ribu Prajurit TNI Amankan Pelantikan Anggota DPR dan Presiden, Siaga di Titik-titik Ini
Menurut Rovan, somasi terpaksa dilayangkan karena pernyataan Ananda Badudu ke media massa menyudutkan Subdit Resmob Polda dan mempertaruhkan nama baik Polri.
"Jadi jangan hanya memberikan pernyataan dan kabur, tapi buktikan omongannya kalau bisa."
"Dia sudah bicara tanpa fakta. Karena ada nama baik Polri yang dipertaruhkan di sini," tutur Rovan didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro AKBP I Gede Nyeneng, Senin.
• Proyek Kereta Cepat Rampung Tahun 2021, Jakarta-Bandung Ditempuh 36 Menit
Rovan memastikan memiliki bukti apa yang dikatakan Ananda Badudu adalah bohong.
Bukti itu adalah rekaman CCTV di ruang penyidik sejak saat Ananda Badudu datang sampai pergi.
"Rekaman CCTV akan kami bagikan. Biar semua tahu mana yang bohong mana yang tidak," katanya.
• TNI Evakuasi Tiga Ribu Warga Wamena ke Jayapura, Lima Orang Jadi Tersangka Kerusuhan
Rovan menyebut, apa yang disampaikan Ananda Badudu kepada awak media perihal tidak didampinginya para mahasiswa oleh penasihat hukum saat diperiksa, tidaklah benar.
Bahkan, Ananda Badudu diduga telah menyebar tuduhan hoaks.
"Ini dia, bisa dipidanakan karena ini kan hoaks," ucapnya.
• BAWA-bawa SBY dan Hitler, Pakar Hukum Tata Negara Ini Ingatkan Jokowi Hati-hati Keluarkan Perppu KPK
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memulangkan musikus Ananda Badudu, setelah diperiksa terkait aliran dana kepada mahasiswa.
Menurut Ananda, pembebasan dirinya merupakan bentuk jaminan hukum yang hanya didapatkan oleh sedikit orang.
Ananda mengungkapkan, banyak mahasiswa yang ditangkap saat aksi di depan Gedung DPR/MPR, tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
• POLISI Luruskan Kabar Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Ini yang Sebenarnya Terjadi
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan."
"Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Menurut Ananda, para mahasiswa tersebut justru membutuhkan bantuan yang lebih besar dibanding dirinya.
• KAPOLRI: Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Depan DPR/MPR Mirip Kerusuhan 21-22 Mei 2019
"Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ucap Ananda sambil menahan tangis.
Polisi melepaskan Ananda Badudu setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Ananda keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB.
• SAUT Situmorang Ungkap Alasan Kembali ke KPK, Basaria Panjaitan Bilang Saya Masih Cinta Kamu
Dirinya tampak didampingi Direktur Eksekutuf Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
"Kami meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera."
"Dan itu sudah ditemui Polda, dan kami ingin menyampaikan terima kasih dan membawa pulang Ananda, dia perlu istirahat," ujar Usman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
• Menristekdikti Ungkap Ada Mahasiswa Tak Paham Substansi RKUHP, Lalu Bilang Sebagian Aksi Ditunggangi
Usman mengatakan, Ananda baru dimintai keterangannya sebagai saksi.
Dirinya meminta agar proses hukum terhadap Ananda tak dilanjutkan.
"Yang pasti sekarang keterangannya masih sebatas saksi, kami minta supaya tidak ada proses hukum lanjutan," tutur Usman.
• FOTO-FOTO Penampakan Ambulans Pemprov DKI yang Diduga Bawa Batu, Kaca-kacanya Pecah
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap Ananda Badudu.
Ananda diperiksa karena diduga mentransfer sejumlah uang ke mahasiswa.
Saat ini Ananda masih berstatus sebagai saksi.
• YUSUF Mansur dan PSSI Lobi Lechia Gdansk, Egy Maulana Vikri Masuk 40 Daftar Pemain SEA Games 2019
"Terkait adanya transfer Rp 10 juta. Untuk klarifikasi saja," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, setelah dimintai keterangan, Ananda dipulangkan.
Dirinya menyebut Ananda bersedia saat polisi mendatanginya untuk meminta keterangannya.
• Menkumham Bilang RKUHP Upaya Memutus Warisan Belanda, Lalu Sebut Indonesia Sudah Sangat Liberal
"Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan, yang bersangkutan mau."
"Selesai dimintai keterangan, nanti dipulangkan," jelasnya.
Ananda ditangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya dari indekosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
• Logonya Terpampang di Ambulans yang Diduga Angkut Batu dan Bensin, Begini Penjelasan Angkasa Pura II
Saleh Al Ghifari, kuasa hukum Ananda Badudu, membenarkan soal itu.
Ananda dibawa dari indekosnya sekitar pukul 04.30 WIB. (*)