Unjuk Rasa Mahasiswa

Akses Informasi pada Nasib Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diduga Ditutupi

Mereka yang belum kembali terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, alumni perguruan tinggi yang sudah bekerja, hingga pelajar.

Kompas.com
Eskalasi kekerasan terus meningkat dan korban berjatuhan. 

Kepada orangtua, setiap unit itu mengaku tidak memiliki informasi soal pemeriksaan mahasiswa dan pelajar di unit lain.

Hal tersebut semakin menyulitkan orangtua yang mencari anaknya.

Oleh karena itu, KontraS mempertanyakan sikap polisi yang menutup akses orangtua untuk menemui anaknya.

"Kenapa polisi menutupi akses yang sebetulnya itu hak keluarga dan pendamping hukumnya? Kita mempertanyakan itu."

"Karena, tidak menutup kemungkinan di dalam (tahanan) itu terjadi yang tidak kita inginkan, seperti dugaan tindakan penyiksaan, dugaan tindakan tidak manusiawi lainnya," ucap Andi.

Data polisi

Pada Jumat sore, berdasarkan data yang dimiliki Polda Metro Jaya, tercatat 36 orang yang terdiri dari 12 pelajar dan 24 mahasiswa ditetapkan tersangka atas kerusuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan.

Pada 24-25 September, tercatat 105 mahasiswa diamankan dengan rincian 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 81 orang lainnya telah dipulangkan.

Sementara itu, sebanyak 15 pelajar SMP dan SMA juga diamankan dengan rincian 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang dikembalikan ke orangtua.

Terungkap Transplantasi Organ Dilakukan Rezim Komunis China pada Muslim Uighur yang Sehat Saat Hidup

Usman Hamid Mengungkap Begini Cara Menangani Kebebasan Pendapat juga Dilakukan Wiranto Sejak 1998

Terungkap Kejamnya Rezim Komunis China Memanen Organ Tubuh Muslim Uighur Tanpa Dibius di PBB

Selanjutnya, pada 25-26 September, polisi mengamankan 15 mahasiswa dan 83 pelajar.

Namun, belum ada informasi apakah ada yang ditetapkan tersangka dan jumlah orang yang dipulangkan.

Ketika dikonfirmasi, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, para mahasiswa dan pelajar yang diamankan itu ditetapkan tersangka atas penyerangan dan pengerusakan fasilitas umum.

"Macam-macam (alasan ditetapkan sebagai tersangka) seperti menyerang petugas, pengrusakan secara bersama-sama dan bahkan ada yang melakukan pembakaran," kata Suyudi.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, para pelajar yang berusia di bawah 18 tahun dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved