Unjuk Rasa Mahasiswa
Akses Informasi pada Nasib Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diduga Ditutupi
Mereka yang belum kembali terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, alumni perguruan tinggi yang sudah bekerja, hingga pelajar.
"Ditahannya dengan dititipkan ke balai aman Handayani setelah melalui proses diversi dengan didampingi pihak Bapas," ujar Suyudi.
Suyudi menyebut, para tersangka dijerat Pasal 170, 212, 214, 406,187 KUHP.
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh aliansi mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada 23-25 September berujung rusuh.
Demo tersebut digelar karena menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). (Rindi Nuris Velarosdela)