Unjuk Rasa Mahasiswa
Akses Informasi pada Nasib Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Diduga Ditutupi
Mereka yang belum kembali terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi, alumni perguruan tinggi yang sudah bekerja, hingga pelajar.
KABAR dan kejelasan informasi pelajar dan mahasiswa yang belum diketahui keberadaan mereka diungkapkan oleh sejumlah kalangan.
Selain diungkap oleh Ananda Badudu yang melihat penanganan yang dialami mahasiswa dan pelajar tidak etis.
Minimnya Informasi polisi hingga simpang siur data penangkapan demonstran di Jakarta
Mahasiswa yang melakukan Aksi Tolak RUKHP di Depan Gedung DPR/MPR dIpukul mundur Polisi hingga Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).
Keberadaan puluhan mahasiswa dan pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 23-25 September 2109, masih menjadi misteri.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merekapitulasi data bahwa ada sekitar 90 orang yang dilaporkan belum kembali ke rumah mereka.
Data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Sekitar 90-an orang yang dilaporkan oleh keluarga atau kerabat belum pulang," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2019) malam.
Namun, jumlah orang hilang itu masih bisa bertambah.
Pasalnya, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, data tersebut belum diperbarui dengan rilis polisi pada Jumat sore, terkait pemulangan mahasiswa yang yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ini belum dicek lagi dari data yang dikeluarkan Polda tadi sore," kata Arif.
Staf Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy menyebut, Polda Metro Jaya menutup akses kepada keluarga untuk bertemu atau mengetahui data mahasiswa dan pelajar yang ditangkap saat aksi unjuk rasa.
"Keluarga dan kuasa hukum tidak diberikan akses bertemu kepada orang tersebut," kata Andi.
Mereka diperiksa di berbagai unit berbeda.
Ada yang diperiksa di Unit Reserse Mobile (Resmob), Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), hingga Unit Keamanan Negara (Kamneg).