Breaking News:

Kasus Dana Hibah KONI

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir Ini

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2019).

Imam Nahrawi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Mengenakan kemeja berlapis jaket berwarna merah, Imam Nahrawi tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.51 WIB.

POLISI Luruskan Kabar Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Kepada awak media, Imam Nahrawi mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik yang disebutnya sebagai takdir.

Imam Nahrawi meyakini takdir Tuhan tak akan salah, termasuk kepada dirinya.

"Saya bismillahirrahmanirrahim siap menjalani takdir ini, karena setiap manusia pasti menghadapi takdir."

KAPOLRI: Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Depan DPR/MPR Mirip Kerusuhan 21-22 Mei 2019

"Demi Allah demi Rasulullah. Allah itu maha baik, dan takdirnya enggak pernah salah," ujarnya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebelum memasukki ruang pemeriksaan di lantai 2.

Meski demikian, Imam Nahrawi bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai kasus hukum yang menjeratnya.

Termasuk, saat dikonfirmasi mengenai suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar yang diduga diterimanya selama menjabat sebagai Menpora.

SAUT Situmorang Ungkap Alasan Kembali ke KPK, Basaria Panjaitan Bilang Saya Masih Cinta Kamu

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kemenpora, pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan."

 Dibuat Rumit dan Banyak Birokrasi, Pengamat Ini Sarankan KPK Dibubarkan

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.700.000.000.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved