Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Lega: Itu Berarti Sampai Mati dalam Penjara kan?
"Hukuman seumur hidup kan sama saja dengan hukuman mati kan, sampai mati dalam penjara,"
"Sebenarnya secara hukum yang bersangkutan sudah dipecat. Hanya tinggal disahkan secara administrasinya saja,"sambungnya.
Untuk sementara, Prada DP masih akan mendekam di Pomdam sampai putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Setelah BHT, dia akan diserahkan ke rutan sipil untuk menjalani masa tahanannya.
• DAMPAK Keterbatasan Blanko, Ada 85 Ribu Warga Kota Bekasi Belum Kantongi e-KTP
Jalannya Persidangan
Seperti diketahui, Prada DP yang menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan serta mutilasi vera Oktaria (21) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadin Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019).
Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Letkol CHK Khazim sebagai hakim ketua.
Prada DP mulanya dipersilakan hakim untuk mengambil sikap sempurna dengan berdiri selama hakim membacakan vonis sebanyak 175 halaman tersebut.

Setelah hampir satu jam berdiri, Prada DP terlihat mulai capek.
Letkol CHK Khazim pun akhirnya menanyakan kepada terdakwa atau ingin tetap berdiri atau duduk di kursi pesakitan.
• Pihak Prada DP Ngotot Tak Melakukan Pembunuhan Berencana, Oditur Dianggap Tidak Cermat
"Terdakwa masih sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup silakan duduk," kata ketua hakim.
Usai dipersilakan duduk, Prada DP pun langsung melepas topi pet yang ia gunakan.
Namun, saat duduk Prada DP malah terlihat menahan kantuk dan beberapa kali terlelap meskipun hakim masih membacakan uraian vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya tersebut.
• SITUS Resminya Diretas, KPAI Imbau Sekolah Pantau Siswa Agar Tak Ikut Demo ke DPR
Sementara itu, Suhartini yang merupakan ibu kandung Vera terlihat menyimak apa yang disampaikan oleh hakim di bangku pengunjung.
Begitu juga dengan orangtua Prada DP. Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan uraian vonis Prada DP.
Dijaga Ketat
Penjagaan ketat tampak terlihat dalam sidang agenda putusan hakim dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) atas perkara pembunuhan terhadap Fera Oktaria, Kamis (26/9/2019).