Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Lega: Itu Berarti Sampai Mati dalam Penjara kan?

"Hukuman seumur hidup kan sama saja dengan hukuman mati kan, sampai mati dalam penjara,"

Tribun Sumsel/Shinta
Prada DP saat kembali jalani persidangan 

Usai mendengarkan putusan hakim yang memvonis terdakwa Prada DP alias Deri Pramana, Suhartini selaku ibu kandung korban Vera Oktaria terlihat lega ketika keluar dari dalam persidangan.

Prada DP Divonis penjara seumur hidup di pengadilan Militer I-04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2019) pagi.

Saat pembacaan vonis, Suhartini terlihat gelisah. Lalu setelah mendengar putusan hakim, Suhartini mengatakan dirinya tetap kecewa meskipun terdakwa Prada DP diberikan hukuman seumur.

UPDATE, Prada DP Tak Pernah Berencana Membunuh Fera Oktaria, Begini Alasan Kuasa Hukum Prada DP

Prada DP Kembali Menangis, Kali Ini Saat Bacakan Pembelaan, Pengakuan Vera Hamil Bikin Emosi

17 Poin Pertimbangan Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Prada DP, Ibu Vera Kecewa: Mestinya Hukuman Mati

"Hukuman seumur hidup kan sama saja dengan hukuman mati kan, sampai mati dalam penjara," ujarnya di hadapan awak media.

Meskipun demikian, lantaran buah hatinya sudah meninggal, ia mengaku tetap sangat kecewa dan tidak terima maaf dari pihak keluarga terdakwa Prada DP.

"Tidak, saya tidak terima maaf," lanjutnya

FOTO : Demo Day Synrgy Wadah Kolaborasi Komunitas Startup Fintech

"Aku kehilangan anak aku selamo-lamonyo, kalau di bilang puas ya tidak puas, karena anak aku sudah tidak ada lagi (meninggal)," jelasnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Prada DP Tunggu Pemecatan

 Selain dihukum seumur hidup penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria, Prada DP juga dipecat dari TNI Angkatan Darat (AD).

Majelis hakim pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang menilai, perbuatan terdakwa telah mencoreng jalan militer.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aspek keadilan dan kearifan masyarakat,"ujar majelis hakim, Kamis (26/9/2019).

Jessica Iskandar Mengaku 3 Tahun Kontaknya Masih Diblok oleh Nagita Slavina Meski Sudah Minta Maaf

Saat ditemui usai persidangan, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, pemecatan terhadap Prada DP merupakan tuntutan dari Oditur yang disetujui oleh majelis hakim.

"Sebab oditur dan majelis hakim berpendapat bahwa sikap dan perilaku terdakwa sudah tidak layak lagi sebagai anggota TNI sehingga wajar bila dipecat,"ujarnya.

Tahap selanjutnya yakni akan dilakukan prosedur administrasi yang menyatakan bahwa Prada DP telah resmi dipecat dari TNI AD.

Hiiiii Rumah Jessica Iskandar Ternyata Berhantu, Banyak Pekerja dan Warga Sering Melihat Penampakan

"Selanjutnya tinggal tahap administrasi. Dimana, administrasi itu merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan,"ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved