Tol Layang Rampung, Perjalanan Bisa Lebih Cepat: Berikut Fakta-fakta Japek II Elevated
Dengan beroperasinya Tol Jakarta-Cikampek II dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Jakarta ke berbagai daerah.
4. Truk dilarang melintas
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengusulkan agar kendaraan bertonase besar tidak boleh melintasi tol layang.
Alasannya, kendaraan jenis ini kerap membawa muatan melebihi beban kapasitas yang diperbolehkan atau over dimension over load (ODOL).
Menurut Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero), Desi Arryani, kendaraan truk besar dengan tiga gandar lebih kerap berjalan lambat karena memuat barang yang melebihi kapasitas di jalan tol.
"Kalau boleh saran, secara kapasitas strukturnya dia mampu untuk golongan manapun. Cuma dari sisi safety, karena truk kan jalannya pelan, kadang-kadang ban pecah dan seterusnya. Kami mengusulkan hanya kendaraan Golongan I yang boleh ke atas," kata Desi baru-baru ini.
Usulan ini, kata Desi, diharapkan dapat dilakukan paling tidak sampai tidak ada lagi truk yang ODOL.
"Jadi traffic management-nya, bukan kekuatan jalannya. Kekuatan jalannya untuk semua golongan," katanya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono setuju dengan usulan tersebut.
Menurut dia, usulan ini akan dibahas antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Perhubungan.
"Ini traffic management untuk beban berat, truk, hanya di bawah. Di sini hanya kendaraan Golongan I, maksimal Golongan II," katanya.
Meski demikian, Basuki memastikan, secara konstruksi tol layang terpanjang di Indonesia ini cukup aman untuk dilalui truk hingga golongan V.
Sebab, nantinya pada saat proses uji beban pun akan dilakukan dengan menggunakan 16 truk dengan muatan masing-masing mencapai 40 ton.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Truk Bakal Dilarang Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek