Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi Pamitan, Staf Kemenpora Menangis: Kita Semua Sayang Bapak

Imam Nahrawi mengundurkan diri, lalu dia berpamitan pada semua staf di Kemenpora..

Kolase foto instagram @KompasTV
Imam Nahrawi berpamitan pada semua pegawai dan pejabat di Kemenpora, Kamis (19/9/2019) 

Menpora Imam Nahrawi jadi tersangka kasus dana hibah KONI.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, jabatan Menteri Pemuda dan Olah Raga pun dicopot.

Imam Nahrawi mengundurkan diri, lalu dia berpamitan pada semua staf di Kemenpora.

Pengamatan Wartakotalive dari Kompas TV, nampak staf Kemenpora menangis saat Imam Nahrawi pamitan pada hari Kamis (19/9/2019)

"Salam sama ibu ya Pak, sehat terus. Kita semua sayang bapak," ujar seorang staf wanita.

Pernyataan Lengkap Imam Nahrawi Setelah Tanggalkan Jabatan Menteri dan Pamit ke Karyawan Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi berpamitan dengan sejumlah pejabat dan pegawai Kemenpora.

Menpora Imam Nahrawi juga menyalami satpam dan tukang parkir.

Saat perpisahan, Imam Nahrawi berjalan sampai ke gerbang keluar.

Imam Nahrawi berpamitan sekaligus meminta maaf jika selama lima tahun kurang sebulan menjadi Menpora melakukan kesalahan.

Pengunduran diri dari Menpora Imam Nahrawi ini juga telah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
.
Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dana hibah KONI pada Anggaran tahun 2018.

KPK juga menduga Imam Nahrawi telah meminta dan menerima uang suap dengan total senilai Rp 26,5 miliar rupiah.

Unggah Foto Bareng Imam Nahrawi di Pesawat, Juru Bicara KPK Febri Diansyah Datang Rumah Iwan Fals

KPK mengumumkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka pada Rabu, 18 September 2019.

Selain dari Menpora Imam Nahrawi, asisten pribadi Imam Nahrawi yaitu Miftahul Ulum juga ditetapkan tersangka oleh KPK.

Roy Suryo Ungkap Sejumlah Faktor Kekeliruan dalam Pengeloaan Dana Hibah yang Menjerat Imam Nahrawi

ROY Suryo pernah menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terkait tuduhan membawa aset Kemenpora.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved