Kasus Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi Pamitan, Staf Kemenpora Menangis: Kita Semua Sayang Bapak
Imam Nahrawi mengundurkan diri, lalu dia berpamitan pada semua staf di Kemenpora..
Selanjutnya, Roy menyarankan, Kemenpora ke depannya harus berhati-hati dan mengambil pelajaran dari kejadian yang menimpa Imam Nahrawi, khususnya dalam pengelolaan anggaran.
"Di Kemenpora itu harus banyak belajar, harus sangat mewaspadai karena katakan lah ada jebakan, orang mengatakan, peluang semacam itu bisa terjadi," katanya.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, sebelumnya, sudah mengundurkan diri dari kabinet setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah KONI melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Imam Nahrawi sudah bertemu Presiden Joko Widodo pada Kamis (19/9/2019) pagi ini dan menyerahkan surat pengunduran diri.
"Tadi, sudah disampaikan pada saya surat pengunduran diri dari Menpora," kata Jokowi, Kamis siang. Namun, Jokowi belum menentukan pengganti Imam. Ia juga belum memutuskan apakah penggantinya nanti akan diisi oleh pejabat tetap atau pelaksana tugas (plt). (Haryanti Puspa Sari)
• Tersingkap Gaji Anggota DPRD DKI Masih Rp 45 Juta Meski Dipotong Sana Sini dari Total Rp 111 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).