Polisi Razia Kopi Cleng di Sejumlah Kios Jamu, Selain DIlarang Beredar, Kopi Tersebut Makan Korban
"Dari empat toko jamu, ada dua toko jamu yang menjual Kopi Cleng," ujar Ican, petugas Satpol PP Cimanggun
4. Imam Hilman (45), warga Dusun Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara;
5. Suparman Hadi Herma (57), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.
6. Yaya (47), warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka;
7. Reddy Suryadipraja (51), warga Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
8. Didi (57), warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan;
9. Yanto Alanwari (24), warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka;
10. Marya (70), warga Dusun Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta.
• Imam Nahrawi Jadi Tersangka PKB Tidak Beri Bantuan Hukum, Lukman Edy: Semoga Tabah ya Mas
Dilarang Sejak 2011
Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengatakan, Kopi Cleng dan Kopi Jantan, telah dilarang peredarannya sejak 2011.
"Pengakuan pedagang, itu mereka terima produknya dari sales. Salesnya pun tidak jelas identitasnya.
Sebelum menerima produk itu, penjual mengaku menerima kepastian bahwa produk tersebut aman dari sales tersebut. Jadi ini beredar ilegal dan diedarkan oleh sales," ujarnya, Rabu (18/9/2019).
Setelah kejadian itu, BPOM Bandung, Polres Sumedang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan sidak ke sejumlah toko jamu, Rabu.
• Mahasiswa Gadai 75 Mobil Rental Sejak 2018, Polisi Baru Ditemukan 39 Mobil, Begini Modusnya
Namun, saat sidak ke tiga toko jamu di wilayah Sumedang kota, tidak ditemukan lagi produk bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan itu.
Idan menuturkan, untuk memastikan produk tersebut tidak lagi dijual di pasaran, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengecekkan dan penyitaan jika ditemukan masih beredar produk serupa.
Saat ini pihaknya belum bisa menjamin produk tersebut sudah tidak lagi dijual di pasaran di wilayah Kabupaten Sumedang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kopi-cleng-h.jpg)