Revisi UU KPK

Draft Revisi UU KPK Disembunyikan DPR, Pimpinan KPK: Kami Terima dari Hamba Allah

Salah satu Pimpinan KPK Laode M Syarief buka-bukaan soal proses Revisi Undang-undang KPK yang digodok oleh pemerintah dan DPR RI.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Antara
LAODE M Syarif, Wakil Ketua KPK 

Salah satu pimpinan KPK Laode M Syarief buka-bukaan soal proses revisi undang-undang KPK yang digodok oleh pemerintah dan DPR RI.

Sedari awal kata Laode, pihak KPK tidak pernah dilibatkan pembahasan draft mereka tidak menerima.

Hal itu diungkapkan Laode dalam acara Mata Najwa Rabu (18/9/2019).

Laode menjelaskan, pimpinan KPK bukan tanpa upaya dalam mencegah revisi tersebut.

Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK

Mereka sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menemui berbagai pihak terkait mulai dari Menteri Hukum dan HAM hingga Sekretariat Negara dan Presiden.

Saat itu kata Laode, ia sempat membuat janji kepada Menkumham untuk membicarakan soal draft revisi UU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Laode dan pimpinan KPK lainnya bermaksud menanyakan kebenaran isi draft tersebut kepada Menkumham.

Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK

“Misal UU yang kami terima ini bukan dari DPR RI atau pemerintah jadi kami dapat dari hamba Allah saya bilang,” kata Laode.

Akhirnya kata Laode, Menkuhman mengamini untuk bertemu di kantornya pada pukul 2.30 WIB.

Saat itu ia ditemani oleh Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertemu Menkunham.

Tapi saat bertemu kata Laode, Menkumham mengatakan jika KPK tidak perlu terlibat lagi dalam pembahasan revisi UU tersebut. Sebab mereka sudah pernah dilibatkan di tahun 2016 lalu.

“Tapi Pak Yasonna bilang gak gak perlu ada diskusi publik karena untuk dapatkan masukan sudah cukup karena itu kelanjutan 2017 tetapi saya bilang saya minta DIM nya, katanya tidak ada Pak nanti saja di Panja di undang tapi akhirnya tidak diundang juga,” ungkap Laode.

Ini Tanggapan Para Pakar Hukum Soal Revisi Undang-Undang KPK yang Baru Disahkan

Hingga akhirnya draft tersebut disahkan oleh DPR RI kata Laode, mereka belum juga mendapatkan draft asli dari revisi UU KPK tersebut.

“Jadi sampai sekarang draft ini didapatkan dari hamba Allah,” tandas Laode.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved