Kasus Dana Hibah KONI
Jadi Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Merasa Tak Bersalah dan Bakal Lapor ke Presiden
"Tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada."
"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama, karena saya tidak seperti apa yang dituduhkan, dan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan," kata kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Semua akan kita ikuti nanti proses hukum yang ada," katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah, Imam Nahrawi mengaku bahwa dia belum sempat berkomunikasi dengan ketua umum maupun kader PKB.
"Belum, belum (berkomunikasi), karena saya juga baru baca kan. Baru tahu pengumumannya."
"Dan tentu sekali lagi yang ingin saya sampaikan, ayo kita bersama-sama menjunjung tinggi praduga tak bersalah dan jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah."
Menurut Imam Nahrawi, dia akan membuktikannya dalam proses pengadilan.
• Digosipkan Putus, Billy Syahputra dan Elvia Caroline Berharap Cinta Semakin Langgeng
Lapor Presiden
Selain belum berkomunikasi dengan kader partai, Imam juga mengaku belum melaporkan kasus yang menderanya kepada Presiden Joko Widodo.
Namun, dia akan segera melaporkan peristiwa hukum itu kepada Presiden Jokowi.
"Iya, karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti berkonsultasi kepada Bapak Presiden."
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Bapak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Bapak Presiden karena saya ini pembantu Pak Presiden," katanya.
Tentang sangkaan KPK yang menyebutnya menerima duit sebesar Rp 26,5 miliar dalam rentang tahun 2014-2018, Imam meminta KPK jangan asal ngomong tanpa bukti.
• 5 Cara Mencegah Perut Mual dan Pusing Saat dan Setelah Berolahraga
"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ucapnya.
Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK telah lebih dahulu menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Imam menyerahkan kasus yang menjerat keduanya kepada proses hukum yang berlaku.