Kasus Dana Hibah KONI

Jadi Tersangka Kasus Suap, Imam Nahrawi Merasa Tak Bersalah dan Bakal Lapor ke Presiden

"Tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada."

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

"Iya, yang saya tahu kan proses sidang sudah berlangsung, maka tentu kita serahkan pada proses yang ada," katanya.

Terakhir, Imam Nahrawi mengaku belum mendapat surat panggilan sebagai tersangka oleh KPK.

"Belum, belum (dapat surat panggilan dari KPK)," tuturnya.

Berlogat dan Berbahasa Sunda di Film Bebas, Maizura Butuh Waktu BelajarTiga Bulan

Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal.

Menikmati Plot Melompat-lompat nan Menawan dalam Film Bebas Karya Riri Riza

Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

Hal tersebut karena dana itu digunakan  tahun 2019, sementara proposal diajukan pada tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved