Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi Tak Ngantor di Kemenpora Hari In

Imam Nahrawi tidak ke kantor pada Rabu (18/9), memilih bekerja dari rumah dinasnya.

Warta Kota
Suasanan Kemenpora Rabu 18 september 2019 malam 

Suasana kantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) tak terlalu sepi pada Rabu (18/9) malam, pascapenetapan status tersangka kepada Menteri pemuda dan Olahraga, Imam Nachrawi.

Memang, dari pantauan Warta Kota, tidak ada aktivitas di gedung yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda Nomor 3, Tanahabang, Jakarta Pusat itu. Maklum karyawan di gedung kemeterian itu telah pulang.

Hanya ada sejumlah petugas keamanan yang tampak berjaga-jaga.

Namun puluhan awak media terus berdatangan di gedung Kemenpora, untuk melakukan pemutakhiran perkembangan kasus yang menjerat Imam Nachrawi.

Menpora ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu sore

Seorang petugas mengatakan, sepanjang hari ini Imam Nachrawi tidak tampak di gedung Kemenpora.

Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Menduga Dipakai Untuk Kepentingan Pribadi

VIDEO : Keterangan Lengkap KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi

Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK

Di rumah

Petugas itu meduga Imam Nachrawi kemungkinan ada di kediamannya.

"Bapak enggak ngantor hari ini, dari pagi enggak kelihatan. Dia mungkin ada di Widya Chandra (rumah dinas Imam)," ujar petugas yang tak mau disebut namanya itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenpora, Bastaman Harahap, membenarkan jika Imam Nachrawi berada di rumah dinasnya.

Bastaman menyebut Imam Nachrawi melakukan aktivitas hariannya di kompleks Widya Chandra.

"Tadi siang sekitar jam 14.00 WIB deputi dipanggil ke rumahnya, karena mau membahas Pomnas (Pekan Olah Raga Mahasiswa Nasional)," katanya.

KPK menetapkan Menpora, Imam Nahrawi, dan Asisten Pribadi (Aspri) Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Miftahul Ulum telah lebih dahulu ditahan oleh KPK.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved