Kasus Dana Hibah KONI

Imam Nahrawi Tak Ngantor di Kemenpora Hari In

Imam Nahrawi tidak ke kantor pada Rabu (18/9), memilih bekerja dari rumah dinasnya.

Warta Kota
Suasanan Kemenpora Rabu 18 september 2019 malam 

Imam diduga menerima suap Rp 14.7 miliar melalui Miftahul, selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Alex.

Alexander Marwata menjelaskan, Imam dan Ulum dijerat Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Proposal KONI

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi.

Dasar penolakan karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yakni Miftahul Ulum.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

Persidangan pada Kamis pekan lalu itu telah memvonis Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanta, hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Terpidana lain dalam kasus ini adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, yang juga divonis hukuman  4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan .

KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional di multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved