Revisi UU KPK
Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK Tak Boleh Dikurangi Meski Jadi ASN, Bisakah Tetap Bekerja Independen?
"Agar hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman-teman pegawai KPK, itu tetap tidak tidak boleh berkuranglah
"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif."
"Yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-undang ini," begitu bunyi pasal tersebut.
• Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga independen.
Status pegawai KPK pun kini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
• DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menyatakan, tidak ada seleksi bagi pegawai KPK menjadi ASN.
"Tidak lagi (ada seleksi), nanti ada afirmasi," ujar Safruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/8/2019).
Nantinya, status pegawai KPK menjadi ASN tidak serta merta langsung diberlakukan pada saat ini, meski revisi Undang-undang KPK telah disahkan oleh DPR.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
"Ini tinggal kami implementasikan, tapi kan masih panjang, masih ada jeda waktu dua tahun. Lagi juga pegawai yang ada sudah ada ASN," tutur Safruddin.
Ia pun memastikan, meski pegawai KPK menjadi ASN, nantinya tetap independen dan akan dilakukan pembenahan semua aturan yang ada.
ASN saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
• Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kami akan benahi semuanya untuk menjadi ASN," ucap Safruddin.
Kehidupan pegawai KPK pun ke depan dinilai tetap terjaga dengan baik, setelah statusnya menjadi ASN.
• Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK
"Jadi kalau ASN itu ada harapan, setelah pensiun ada (uang) pensiun, gaji pensiun," ujar Safruddin.