Revisi UU KPK

Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK Tak Boleh Dikurangi Meski Jadi ASN, Bisakah Tetap Bekerja Independen?

"Agar hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman-teman pegawai KPK, itu tetap tidak tidak boleh berkuranglah

TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). 

Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) memberikan catatan soal status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) usai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan.

PPP meminta nomenklatur kepegawaian di KPK disesuaikan dengan Undang-undang ASN.

"Untuk teman-teman KPK ya, teman-teman yang bekerja di KPK, PPP tadi tegas meminta agar karena nomenklatur kepegawaian di KPK ini nanti akan disesuaikan dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara," kata Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

ARSUL Sani
ARSUL Sani (Istimewa)

 Arsul mengatakan, partainya meminta supaya gaji dan tunjangan pegawai KPK tidak dikurangi.

Meskipun status kepegawaian di KPK telah berubah, menurut Arsul, hak keuangan dan tunjangan harus sama dengan jumlah yang diterima pegawai KPK sebelumnya.

VIDEO : Protes Pengesahan RUU KPK Aktivis Sebut KPK Telah Mati

ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

BLAK-BLAKAN Fahri Hamzah: Pak Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan

"Agar hak-hak keuangan dan tunjangan yang selama ini telah diterima oleh teman-teman pegawai KPK, itu tetap tidak tidak boleh berkuranglah dengan berlakunya undang-undang ini," ujar Arsul.

"Itu menjadi catatan penting yang menyertai persetujuan terhadap pengesahan undang-undang revisi atas undang-undang KPK ini," sambungnya.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Dipinang Persebaya Surabaya, Diogo Campos Tak Pikir Dua Kali, Rela Tinggalkan Kalteng Putra

Setelah direvisi, status kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.

Selain itu, status kepegawaian KPK juga berubah menjadi ASN.

Mereka pun tunduk pada ketentuan UU ASN.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Film Kucumbu Tubuh Indahku Lolos Seleksi Menuju Piala Oscar

Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/9/2019).

Salah satu poin yang direvisi dalam Undang-undang KPK adalah mengenai status kelembagaan lembaga anti-rasuah tersebut.

 Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved