Berita Jakarta
Pemprov DKI Gandeng Polrestro Jakarta Utara untuk Menangani Kasus Pencemaran Udara di Cilincing
Menurut dia, aktivitas peleburan aluminium diperlukan tempat dan penanganan khusus karena memiliki unsur kimianya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggandeng Polrestro Jakarta Utara dalam menangani dugaan pencemaran udara di daerah Cilincing.
Bahkan, pihak Polrestro Jakarta Utara telah memasang garis polisi di sekitar lokasi.
“Kami berkoordinasi dengan Wali Kota untuk menangani persoalan ini karena Anda tahu lah karakter pengrajin, industi mikro kecil dan seterusnya, bila ada kejadian ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih pada Selasa (17/9/2019).
Menurut dia, aktivitas peleburan aluminium diperlukan tempat dan penanganan khusus karena memiliki unsur kimianya.
Karena itu, tidak dianjurkan bila pembakaran dilakukan di ruang terbuka karena kandungan polutan sangat berbahaya bagi kesehatan makhluk hidup.
“Dari 25 pengrajin di sana, dua di antaranya industri aluminium sedangkan 23 lainnya adalah pengrajin sarang dari batok kelapa,” ujarnya.
• Sejumlah 8 Terdakwa Kasus 21 dan 22 Mei Terkait Mobil Ambulans Membawa Batu Dituntut 4 Bulan Penjara
• Fadli Zon Mengungkap Wacana Pindah Ibu Kota Menjadi Ironi di Tengah Pekatnya Kabut Asap Landa Negeri
• Ucapan Moeldoko Soal Kabut Asap agar Masyarakat Ikhlas Disambut Netizen Minta Dia Pindah ke Riau
Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah menghalangi masyarakat untuk berproduksi namun mereka harus mematuhi aturan yang berlaku.
Apalagi lahan yang mereka tempati milik Kopro Pengendalian Banjir Provinsi DKI Jakarta.
“Sebenarnya boleh saja kalau sesusai dengan peraturan, dan mereka juga berdirinya di tempat yang seharusnya tidak ada (aktivitas usaha),” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan Dinas LH DKI dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menindaklanjuti adanya keluhan asap itu. Kata dia, keluhan dari para murid di SDN 07 Pagi Cilincing terkait asap pembakaran sudah diterima Pemprov DKI Jakarta.
“Finalisasi penanganannya hari ini dan kemarin sudah diinstruksikan untuk memasang penutup ruangan agar murid yang belajar di sekolah tidak terganggu karena asap,” kata Anies.
• Sesama Pemain Villa Terlibat Kontak Fisik di Lapangan Hijau Antara Rekan Mo Salah dan Tyrone Mings
• Kakek Cabul yang Melakukan Perbuatan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur Berhasil Dicokok Polisi
Sebelumnya, diungkap sekelompok masyarakat peduli udara sehat di Jakarta mengatakan, pencemaran udara DKI selama tiga tahun terakhir telah melewati baku mutu.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/1/2019), mengatakan, selama 2016-2018 parameter pencemar udara untuk PM 2,5 di Jakpus dan Jaksel selalu menunjukkan angka di atas Baku Mutu Udara Daerah (BMUAD) Jakarta.
“Standar tahunan nasional dan WHO masing-masing adalah 15 ug/m3 dan 10 ug/m3. Namun, konsentrasi PM tahunan 42,2 ug/m3 dan 37,5 ug/m3,” kata Ahmad Safrudin.
Parameter pencemar lain seperti Ozone juga mengkhawatirkan. Standar nasional dan Jakarta adalah masing-masing, 50 ug/m3 dan 30 ug/m3.