Perlindungan Anak

Kakek Cabul yang Melakukan Perbuatan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur Berhasil Dicokok Polisi

Tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas polisi di Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Petugas Kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yaitu sejumlah polisi menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Kota Bekasi.

Aksi pencabulan terhadap siswi SD dilakukan oleh seorang paedofil yaitu kakek tua usia 61 tahun.

"Tersangka, AR kita tangkap dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Kota Bekasi," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulayana di Mapolrestro Bekasi Kota, Selasa (17/9/2019).

Eka menuturkan, adapun kejadian pelecehan seksual atau pencabulan itu terjadi pada Maret 2019.

Korban mendapatkan pelecehan di sebuah parkiran mobil tak jauh dari rumah kontrakan pelaku dan rumah korban.

Ketika itu, pelaku menyuruh teman-teman korban yang sedang bermain bersama untuk pulang.

Sehingga, pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku lakukan aksi bejatnya di belakang parkiran mobil. Setelah terlebih dahulu meminta teman-teman korban pulang," jelas Eka.

Petugas polisi di Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Petugas polisi di Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejat ini baru dilakukan satu kali.

Pelaku mengaku, dia tega melakukan aksi bejat itu karena memendam rasa suka kepada korban.

Meski masih di bawah umur, korban terlihat cantik dan lucu.

Bahkan, pelaku yang diduga paedofil ini kerap mengirim surat cinta kepada FS.

Surat itu berisikan kalimat ungkapan rasa suka dan sayang.

"Korban ini sering bermain di depan rumah pelaku, melihat gerak-gerik selama bermain, timbul rasa suka."

"Awalnya sering kasih jajan, ngobrol-ngobrol sampai akhirnya dia tega melakukan pelecehan pada Maret itu," ungkap Eka.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved