Perlindungan Anak

Kakek Cabul yang Melakukan Perbuatan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur Berhasil Dicokok Polisi

Tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Petugas polisi di Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku pencabulan siswi SD di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. 

Setelah berhasil menyalurkan hasratnya itu, pelaku ini ingin mengulangi aksi bejatnya kembali pada Agustus 2019.

Sesama Pemain Villa Terlibat Kontak Fisik di Lapangan Hijau Antara Rekan Mo Salah dan Tyrone Mings

Fadli Zon Mengungkap Wacana Pindah Ibu Kota Menjadi Ironi di Tengah Pekatnya Kabut Asap Landa Negeri

Ucapan Moeldoko Soal Kabut Asap agar Masyarakat Ikhlas Disambut Netizen Minta Dia Pindah ke Riau

Akan tetapi, korban melawan dan dia mengadu ke orangtuanya.

"Orangtua laporkan polisi, lalu, kita segera tangkap pelaku kakek cabul itu," ucap dia.

Untuk korban, pihak Kepolisian bersama PPA Polres Metro Bekasi Kota dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan mendampingi dan terus melakukan pemulihan trauma.

"Kondisi psikisnya memang terganggu, korban trauma dan takut keluar rumah," katanya.

Kepolisian juga telah melakukan penahanan beserta barang bukti surat visum et revertum, akte kelahiran, dan surat cinta yang ditulis tersangka untuk korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 jucto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukumam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Arminsyah Mempunyai Tekad dan Komitmen untuk Membangun dan Memajukan Kejaksaan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved