Revisi UU KPK
BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Yasonna Laoly memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.
Bantah Tergesa-gesa
Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi membantah DPR tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi UU KPK.
"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Taufiqulhadi berharap pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja, setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat panja.
• Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!
Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.
"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.
Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk, Komisi III yang memiliki agenda besar.
• INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR
"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.
Kirim Surat
KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK.
Selain itu, KPK juga meminta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut."
• Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!
"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan RUU ini.
Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat.
• Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju