Revisi UU KPK

BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini

Yasonna Laoly memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.

Kompas Images
Gedung DPR/MPR RI 

Sementara, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.

Persetujuan revisi UU KPK, diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam,.

Dalam rapat tersebut turut hadir18 orang dari Baleg DPR serta pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.

DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui?"

"Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.

Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh semua anggota Badan Legislasi.

Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara

Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, yakni revisi UU KPK dibawa ke paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.

Dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS, menyetujui revisi dibawa ke paripurna dengan catatan.

Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Sementara, Fraksi Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan dengan durasi sangat pendek."

"Tentu itu semua perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi."

LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga

"Jadi untuk saat ini kami Fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.

Persetujuan revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna.

Sebelum rapat ‎paripurna, akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan Komisi terkait.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved