Korupsi di Kementerian Agama
Romahurmuziy Ungkap Selnya Seluas 4X7 Meter Dihuni 25 Tahanan, Jadi Tempat Makan Hingga Main Remi
Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy mengatakan, permintaan pemindahan tempat penahanan karena sejumlah alasan.
Penulis: |
TIM penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy meminta kliennya dipindahkan dari Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Romahurmuziy mengatakan, permintaan pemindahan tempat penahanan karena sejumlah alasan.
"Kami meminta terdakwa penahanannya dari Gedung KPK ke LP Cipinang."
• Emosi Pacarnya Dipaksa Bercinta, Siswa SMA Tikam Begal Hingga Tewas
"Karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," kata Maqdir Ismail, saat berbicara di ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Romahurmuziy mengaku menempati ruang tahanan yang tidak layak di Rutan KPK.
Dia menempati Rutan KPK sejak ditahan pada 16 Maret 2019.
• Jokowi Janji Mekarkan Wilayah Papua, Mendagri Sibuk Cari Dasar Hukum
Menurut dia, ruangan seluas 4X7 meter itu ditempati sebanyak 25 orang.
Sehingga, ia mengaku tidak dapat fokus untuk berkegiatan, terutama melaksanakan ibadah.
"Digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, nonton tv, main remi, dan juga untuk makan dan juga untuk bersosialisasi," ungkapnya.
• Calon Pimpinan KPK Ini Mengaku Pernah Curiga OTT Adalah Jebakan
Sejauh ini selama ditahan, Romahurmuziy sudah sebanyak tiga kali dibantarkan.
Pertama, dibantarkan di RS Bhayangkara Tk I R Said Sukanto pada 2 April-2 Mei 2019, lalu pada 13-15 Mei, dan kemudian pada 31 Mei-9 Juni.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal-awal penahanan kami tiga kali dibantarkan."
• Bangun Istana Presiden di Papua Tidak Perlu Pertimbangan DPR, Mendagri Anggap Rumah Negara
"Karena kami memang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di rutan merah putih."
"Sehingga penyakit kami kumat dan kami harus dibantarkan ke RS Polri," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan Romahurmuziy, majelis hakim menanyakan apakah yang bersangkutan menjalani proses sidang dalam keadaan sehat.
• Tugas Bappenas Tambah Lagi, Setelah Pindahkan Ibu Kota, Kini Harus Bangun Istana Presiden di Papua
"Tapi sekarang sehat ya? Bisa ikuti sidang?" Tanya hakim.
"Alhamdulillah," jawab Romahurmuziy.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga pernah mengeluhkan kualitas air minum di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Calon Pimpinan Ini Sebut Wadah Pegawai KPK Masalah dan Merasa Seperti di Awan-awan
Hal itu diungkapkan Romy, begitu ia disapa, di sela pemeriksaan di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Minumnya yang kemarin saya minta, karena beberapa teman-teman itu bergiliran diare di sana," ucap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
• Preman Tanah Abang Terlibat Kerusuhan Aksi 22 Mei, Dibayar Rp 300 Ribu per Hari
Untuk itu, Romy minta dispenser di Rutan KPK diganti, atau minimal dikuras.
"Sudah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuras lah atau diganti dispensernya," tuntut Romy.
Kesehatan Rommy memang melemah sejak ditahan oleh KPK. Tercatat sudah dua kali penahanannya dibantarkan karena alasan sakit.
• Empat Perusuh Aksi 22 Mei Positif Pakai Narkoba, Dua Tersangka Terafiliasi ISIS dan Niat Jihad
Ia sebelumnya dibantarkan selama sebulan di Rumah Sakit Polri dari 2 April hingga 2 Mei 2019. Kemudian kembali dibantarkan selama dua hari dari 13 hingga 15 Mei 2019.
"Penyakitnya kan ya memang kambuhan ya, moga-moga doakan aja sehat," terang Romy terkait penyakitnya.
Pihak KPK mengatakan, Romy sering mengeluhkan fasilitas di Rutan KPK.
• Sampai Kapan Pemerintah Batasi Media Sosial karena Aksi 22 Mei? Ini Kata Menkominfo
Hal tersebut sebagai respons atas keluhan tersangka Romy soal air dispenser yang berada di rutan KPK.
Dalam proses penahanan, Romy memang beberapa kali mengeluh.
Selain tentang air, ia juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara, dan lain-lain.
• Sopir Ambulans Partai Gerindra Bawa Batu Mengaku Belum Dibayar, Polisi Bilang Dibekali Rp 1,2 Juta
KPK memastikan, perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan rutan dilakukan sesuai standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun sudah mengecek soal dispenser yang dikeluhkan Romy.
"Untuk dispenser tadi saya sudah cek, ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
• Ambulans Partai Gerindra Tak Bawa Alat Medis Saat Aksi 22 Mei, Isinya Cuma Batu
"Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," sambungnya.
Selain itu, kata Febri Diansyah, jika memang ada tahanan yang mengeluh sakit, KPK sudah menyediakan dokter yang bertugas di KPK.
Tersangka Romy, lanjutnya, bahkan telah pernah mendapatkan pembantaran ke Rumah Sakit Polri Jakarta lebih dari satu bulan, karena memang demikian menurut penilaian dokter.
• Penuhi Panggilan Polisi dalam Kasus Dugaan Makar, Amien Rais Janjikan Konferensi Pers yang Mantap
"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan, tentu tidak akan pernah bisa," ucapnya.
"Karena ada standar yang berlaku, dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," imbuh Febri Diansyah.
Oleh karena itu, jelas Febri Diansyah, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi, agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan, hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan.
• Total Uang Serangan Fajar Milik Bowo Sidik Pangarso Rp 8,45 Miliar, KPK Menghitungnya Sebulan Lebih
Sementara, Romy belum memikirkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, untuk mengungkap perkara.
"Untuk apa JC? Saya tidak terpikir ya, belum terpikir sampai sekarang," ucap Romy.
KPK hari ini memeriksa Romy dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi jabatan tersebut.
• Ini Asal Uang yang Disita KPK dari Laci Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai penerima adalah Romy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Tersangka Haris telah mengajukan diri sebagai JC.
• YLKI Bilang Efek Pembatasan Media Sosial Tak Siginifikan karena Masyarakat Masih Bisa Pakai VPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, lembaganya perlu mempertimbangkan syarat-syarat untuk mengabulkan atau menolak JC yang diajukan Haris tersebut.
"Nanti akan dilihat seberapa signifikan keterangan di persidangan dan juga konsistensi yang bersangkutan," cetus Febri Diansyah.
KPK pun telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Haris dan Muafaq.
• Sri Mulyani Bilang Dana THR yang Sudah Dicairkan Rp 19 Triliun, Sudah Cek Rekening?
Sidang perdana terhadap keduanya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5/2019) pekan depan.
Sedangkan untuk tersangka Romy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Romy juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Agus Widodo menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Romy terhadap KPK tidak dapat diterima.
• Jangan Khawatir! Jika Tak Dicairkan Hari Ini THR PNS dan TNI/Polri Tidak akan Hangus
Hari ini Romy diperiksa KPK. Turun dari mobil tahanan yang membawanya dari rumah tahanan K4 KPK, Romy terlihat membawa sebuah buku. Ia membawa buku pentunjuk gerakan senam yoga.
Romy tersenyum sembari menunjukkan sampul depan buku kepada para awak media.
"Makanya belajar yoga, nih foto nih bukunya," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
• Amien Rais Bawa Buku Ini Sebagai Bukti Saat Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar
Romy telah kembali ke rutan KPK setelah menjalani masa pembantaran di Rumah Sakit Polri selama dua hari.
Dia dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Artinya, Romy sudah kembali ke Rutan KPK sejak 15 Mei 2019.
"Sehat-sehat kalau sekarang," ucap Romy sebelum masuk ke dalam Gedung KPK.
• UGM: Status Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku Lagi
KPK menetapkan Romy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Romy itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Romy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses seleksi jabatan.
Dugaan KPK itu muncul karena Romy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (*)