Ganjar Minta Audisi PB Djarum Dilanjutkan, Ia Bertanggung Jawab, Tapi Stop Hastag Bubarkan KPAI

Saya minta PB Djarum silahkan lanjutkan audisi terus. Saya akan tanggung jawab penuh. Tapi, hastag bubarkan KPAI ya jangan

DOK. PB DJARUM
Ayusyah Fajrina Maharani (Cirebon) dan Nadhifa Nur Zahra (Cilacap), dua peserta U-11 Putri, mendapatkan pengarahan dari wasit jelang mengikuti Tahap Turnamen Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019, di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019) pagi. 

Ditilik dari aspek yuridis, biar kita semua mendapatkan gambaran yang obyektif, ada baiknya kita memperlebar sedikit wawasan kita dengan melihat rezim pengaturan lain.

Djarum Foundation sangat berbeda dengan PT Djarum.

Yayasan Djarum diatur oleh rezim Undang-Undang No 28 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

PT Djarum sebagai produser rokok Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Nirwono Joga Minta Anies Jangan Cari Pembenaran Soal Rangkul PKL Berjualan di Trotoar

Dalam Undang-Undang Yayasan, jelas dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Kegiatan Yayasan Djarum berada dalam wilayah jelajah sosial, sesuai amanah undang-undang yayasan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari menteri.

Lukas Graham Mampir ke Indonesia Disela Tur Dunia, Begini Harapan Gisella Anastasia

Dalam konteks ini, menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM.

Maka, secara yuridis, PT Djarum dan Yayasan Djarum adalah dua entitas berbeda karena PT Djarum diatur dalam Undang-Undang Perseroan, sementara Yayasan Djarum tunduk pada rezim Undang-Undang Yayasan.

Lantas, siapa yang memiliki kewenangan untuk menentukan perbedaan tersebut?

Jawabnya hanyalah Menteri Hukum dan HAM karena Menteri Hukum HAM yang mengesahkan status badan hukum yayasan.

Bukan lembaga atau orang lain.

Malah, dalam undang-undang yayasan secara eksplisit dikatakan bahwa yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya.

VIDEO: Elza Syarief VS Nikita Mirzani, Poppy Kelly Sebut Hotman Paris Tidak Bersalah

Apa solusinya?

Ada baiknya KPAI membawa masalah ini ke ranah hukum saja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved