Rabu, 29 April 2026

Penataan Trotoar

Nirwono Joga Minta Anies Jangan Cari Pembenaran Soal Rangkul PKL Berjualan di Trotoar

Pengamat Minta Anies Jangan Cari Pembenaran Soal Rangkul PKL di Trotoar. Langkahnya Bisa Rangsang Daerah Lain Ikuti Kebijakannya

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/KURNIA SARI AZIZA
Akademisi Universitas Trisakti dan pengamat lansekap, Nirwono Joga. 

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mencari pembenaran atas kebijakan yang dikeluarkan dalam merangkul pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

Apalagi sterilisasi gangguan pejalan kaki di trotoar telah diatur dalam UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.

“Kalau ada peraturan di bawahnya seperti Permen PUPR, Perda dan Pergub itu melanggar UU, yah harusnya kita kembalikan ke UU sebagai aturan yang lebih tinggi. Jangan malah menjadi alasan pembenaran melakukan itu padahal jelas melanggar UU,” kata Nirwono pada Rabu (11/9/2019).

Hal itu dikatakan Nirwono usai mengikuti dialog bersama di ruang Fraksi DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Kebijakan Anies Rangkul PKL di Trotoar Bisa Rangsang Daerah Lain Ikuti Kebijakannya

Adapun tema yang dibahas dalam dialog itu adalah ‘Menyongsong Revisi Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)’.

Dalam kesempatan itu, Nirwono juga meminta agar DKI jangan mengambil contoh kota maju di negara lain dalam merangkul PKL di trotoar.

Tidak hanya kultur yang berbeda, tapi tingkat kesadaran masyarakat Indonesia dengan negara lain juga tidak sama.

Selama ini Anis berpandangan penataan PKL di trotoar bisa dilakukan karena berkaca dari kota besar seperti New York, Amerika Serikat.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta Cetak 1,8 Juta Kartu Identitas Anak

Mereka mampu menata kios permanen maupun mobile dengan baik di sejumlah ruas pejalan kaki.

“Biarpun contohnya seperti New York, London dan Paris bagus begitu, tapi ketika berada di Indonesia kan yang dipakai peraturan Indonesia.

Begitu celah pelanggaran UU boleh dilakukan, saya khawatir nanti akan diikuti oleh Wali Kota dan Bupati lain karena aturan UU berlaku se-Indonesia,” imbuhnya.

Bila hal itu terjadi, kata dia, maka DKI justru menjadi contoh yang buruk bagi daerah lain. Dia memahami maksud Anies untuk merangkul PKL demi perekonomian rakyat, namun alangkah baiknya dengan kebijakan lain.

Pemkab Bekasi Targetkan 70 Persen Sekolah Raih Predikat Standar Nasional Dalam Tiga Tahun Ini

Misalnya menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dengan memasukan para PKL ke dalam pasar rakyat.

Bahkan pengelola mal diminta menyiapkan lahan sekitar 10 persen dari total lahan yang dibangun untuk mengakomodasi PKL.

“Pemprov juga bisa libatkan kantor-kantor yang ada di Jakarta untuk merangkal PKL lewat kantin, termasuk mengajak mereka dalam setiap kegiatan festival. Jadi bukan PKL nggak boleh berjualan, justru boleh jualan tetapi diatur. Ini yg harus dijelaskan,” katanya. 

Walau Berbahaya, Pohon Palem di Pondok Indah Tidak Bisa Asal Ditebang

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved