Rabu, 20 Mei 2026

Penataan Trotoar

Kebijakan Anies Rangkul PKL di Trotoar Bisa Rangsang Daerah Lain Ikuti Kebijakannya

Kebijakan Anies Rangkul PKL di Trotoar Bisa Rangsang Daerah Lain Ikuti Kebijakannya

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meresmikan pemasangan signane dan wayfinding di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). 

Rencana Pemprov DKI Jakarta yang berencana merangkul pedagang kaki lima (PKL) di trotoar memicu kontroversi.

Pengamat Tata Kota menilai, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru bisa merangsang daerah lain untuk mengikuti hal serupa.

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan, daerah lain bisa saja mengikuti kebijakan DKI karena berpedoman oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomo 3 tahun 2014.

Aturan itu menjelaskan tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Dinas Dukcapil DKI Jakarta Cetak 1,8 Juta Kartu Identitas Anak

Anies berpendapat, Permen PU itu dikeluarkan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta itu kan etalase kota lain, sehingga bila trotoar diperbolehkan untuk PKL dengan memakai Permen PU. 

Maka aturan ini akan membuka pintu bagi kota/kabupaten lain untuk melakukan hal serupa,” kata Nirwono pada Rabu (11/9/2019).

Hal itu dikatakan Nirwono usai mengikuti dialog bersama di ruang Fraksi DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pemkab Bekasi Targetkan 70 Persen Sekolah Raih Predikat Standar Nasional Dalam Tiga Tahun Ini

30 Persen SD dan SMP di Kabupaten Bekasi Raih Predikat Sekolah Standar Nasional

Adapun tema yang dibahas dalam dialog itu adalah ‘Menyongsong Revisi Perda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)’.

Nirwono mengaku tidak bisa membayangkan bila kota besar seperti Surabaya, Makassar, Medan dan sebagainya mengadopsi kebijakan Anies.

Apalagi posisi Permen PU yang diandalkan Anies justru berada di bawah UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di dua hukum itu kan jelas dikatakan bahwa trotoar dibangun untuk fasilitas pejalan kaki.

Walau Berbahaya, Pohon Palem di Pondok Indah Tidak Bisa Asal Ditebang

Bahkan di Pasal 12 UU tentang jalan disebutkan setiap kegiatan yang mengakibatkan gangguan fungsi pejalan kaki itu dapat dikenai sanksi,” kata pengamat dari Universitas Trisakti ini.

Karena itu dia meminta agar DKI mengkaji ulang rencananya agar kebijakan ini tidak memicu efek domino bagi daerah lain.

Apalalgi selama ini penertiban terhadap PKL lebih sulit ketimbang menegakkan aturan yang telah dibuat.

Pohon Palem Raksasa di Pondok Indah Dikhawatirkan Pengguna Jalan

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved