Rusuh Papua

UPDATE: Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Diburu ke LN, ASN Pemkot Surabaya Tulis Surat

Polisi meminta bantuan interpol untuk memburu provokator kerusuhan Papua yang kini berada di luar negeri. Wanita ini adalah otak kerusuhan.

Editor: Suprapto
twitter @veronicakoman dan @cekmin83
Cuitan Veronica Koman Rabu (4/9/2019) Petang tentang Papua 

Polisi meminta bantuan interpol untuk memburu provokator kerusuhan Papua yang kini berada di luar negeri. Sementara itu, ASN Pemkot Surabaya sampaikan ujaran rasial, tulis surat khusus.

Seorang aktivis perempuan yang bernama Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus kerusuhan di asrama mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Polri menyebut Veronica sangat aktif melakukan provakasi melalui media sosial.

Penetapan Veronica setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (3/(/2019) malam.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengatakan selain mendalami bukti di media sosial, penetapan tersangka juga didasari dari keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

VIDEO: Larangan Bawa Kendaraan Pribadi Tidak Diindahkan Anggota Sudinhub Jakarta Selatan

Perempuan Misterius Suka Naik Bus Dini Hari di Tol Cipularang, Sopir Senang karena Bawa Untung

Hotman Paris Show Unggah Konflik Nikita Mirzani Dilaporkan Elza Syarief ke Polisi, Ini Kronologinya

"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," katanya, Rabu (4/9/2019).

Saat kejadian pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019, menurut Luki, Veronika dikabarkan berada di luar negeri.

Namun walaupun tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya disebut sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.

Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Kompas.com berusaha menghubungi Veronica Koman, Kamis (4/9/2019) melalui nomor ponselnya, namun belum tersambung.

Selain itu pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.

Tri Susanti dan Syamsul Arifin Ditahan

Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK
Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK (TribunJatim.com/Luhur Pambudi/Tangkap Layar-Berita Satu)

Polisi telah menahan dua tersangka terkait kerusuhan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yakni Syamsul Arifin dan Tri Susanti.

Syamsul Arifin (SA) menjadi tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua, sedangkan Tri Susanti menjadi tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka tersebut resmi dilakuakn sejak Selasa (3/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved