Berita Video
VIDEO: Larangan Bawa Kendaraan Pribadi Tidak Diindahkan Anggota Sudinhub Jakarta Selatan
Syafrin Liputo pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu itu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan
Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi Seluruh Pegawai Dinas Perhubungan DKI Jakarta setiap hari Rabu rupanya tidak diindahkan anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Buruknya kedisiplinan petugas terlihat di halaman parkir Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/9/2019).
Puluhan sepeda motor berplat nomor hitam terlihat berjejer memenuhi area parkir yang berada di sisi dan belakang gedung. Begitu juga dengan halaman parkir mobil gedung yang tergabung dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta itu, belasan mobil terlihat terparkir bebas.
Berdiam diri sejenak, rendahnya kesadaran anggota Sudin Perhubungan Jakarta Selatan terlihat semakin jelas. Sejumlah petugas berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta terlihat datang saling bersusulan dengan mengendarai sepeda motor, tanpa khawatir adanya teguran.
Beranjak dari kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, sosok petugas Dinas Perhubungan yang mengendarai kendaraan pribadi kembali terlihat. Seperti di simpang Pancoran maupun kawasan Pasar Minggu.
Padahal sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2019 yang disahkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu itu melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) atau tenaga honorer di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.
Terkait hal tersebut, Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Cristianto mengaku telah menginstruksikan seluruh pegawai untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Rabu. Terlebih pada hari ini, (4/9/2019) yang merupakan hari Rabu pertama bulan September 2019.
"Untuk di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan kita sudah sosialisasikan, begitu instruksi itu keluar kita langsung buat grup WA (whatsapp), kita sebar langsung, kita beritakan untuk melaksanakan instruksi tersebut. Kecuali anggota lapangan, patroli yang menggunakan kendaraan dinas operasional (KDO) karena dia mobile, tidak diam ditempat," jelasnya ditemui di kantornya pada Rabu (4/9/2019).
Terkait instruksi tersebut, dirinya mengaku hari ini meninggalkan mobil dinasnya dan pergi ke kantor dengan menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL). Waktu tempuh pun diakuinya sangat cepat, yakni sekitar satu jam dari rumahnya di kawasan Tangerang.
Namun, lantaran letak kantornya berada di dekat Simpang Pancoran yang rawan kemacetan, usai turun di Stasiun Cawang, perjalanan ke kantornya dilanjutkan dengan menumpang ojek online.
"Waktu saya tugas di Jatibaru itu saya sudah biasa naik Commuter Line, sekarang saya coba hari ini juga enak sekali, karena stasiunnya juga sudah bagus, rangkaian sudah 12 lebih banyak tidak desak-desakan kayak dulu," ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya akan kembali mensosialisasikan instruksi tersbeut secara menyeluruh. Bahkan tidak hanya terbatas pada hari Rabu, diharapkannya seluruh pegawai di lingkungan Sudin Perhubungan Jakarta Selatan dapat menggunakan kendaraan umum setiap kali berangkat kerja. (dwi)
