Rusuh Papua

UPDATE: Veronica Koman Provokator Kerusuhan Papua Diburu ke LN, ASN Pemkot Surabaya Tulis Surat

Polisi meminta bantuan interpol untuk memburu provokator kerusuhan Papua yang kini berada di luar negeri. Wanita ini adalah otak kerusuhan.

Editor: Suprapto
twitter @veronicakoman dan @cekmin83
Cuitan Veronica Koman Rabu (4/9/2019) Petang tentang Papua 

Siapa Syamul Arifin?

Syamsul Arifin adalah salah satu oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga melontarkan ujaran rasial ke arah mahasiswa Papua.

Aksinya tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Hishom Prasetyo, salah satu kuasa hukum Syamsul Arifin mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum berupa penangguhan penahanan.

Bahkan, jika nanti diperlukan, pihaknya akan melakukan pra peradilan atas penahanan kliennya.

Komentar Amnesti Internasional

Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua.
Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua. (Tribunnews)

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.

"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.

Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.

Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.

"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.

Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Veronica Tersangka, Masyarakat Dinilai Jadi Takut Bersuara soal Papua"
Penulis : Devina Halim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Jadi Tersangka, Tri Susanti dan Syamsul Ditahan" (Achmad Faizal, Ghinan Salman)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved