Kebiri Kimia
Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia,
Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia. Simak selengkapnya dalam berita ini.
HUKUMAN kebiri kimia sudah dijatuhkan terhadap Muh Aris (20), pelaku rudapaksa 9 anak di Mojokerto.
Ini merupakan vonis pertama kebiri kimia terhadap pelaku rudapaksa.
Tapi keluarga berharap Aris tidak dikebiri kimia, tetapi cukup dimasukkan ke rumah sakit jiwa.
Selain itu, keluarga juga menceritakan kehidupan masa kecil Aris yang aneh, dan kondisi keluarganya.
• Pertama di Mojokerto, Tukang Las Rudapaksa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia
• Ini Hukuman Tepat Pelaku Kejahatan Seksual Anak, Dibanding Kebiri Kimia
Kakak tertua Aris, Sobirin (33), mengatakan, adik bungsunya itu sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan sejak kecil.
Hal itu ditandai dengan perilaku keseharian Aris.
Adiknya suka berbicara sendiri, baik saat di rumah maupun saat di jalan.
Dalam pergaulan dengan lingkungan sosial, Aris juga dikucilkan karena perilakunya yang tak lazim.
"Kelakuannya seperti anak kecil. Di lingkungan sini dia dikucilkan, tapi dia tidak pernah mengamuk karena takut sama saya," kata Sobirin, Selasa (27/8/2019).
• KPAI: Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pencabulan Anak
• Kebiri Kimia Bisa Bikin Predator Seks Makin Buas
Aris, kata Sobirin, merupakan anak keempat dari pasangan Abdus Syukur (50) dan Askinah.
Askinah meninggal lima tahun lalu. Sobirin mengaku baru mengetahui bahwa adiknya dikenai hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta ditambah dengan hukuman kebiri kimia.
"Kasihan dia enggak tahu nanti akan bagaimana. Harapan saya sih dia bisa dirawat dan pikirannya dijernihkan. Kalau bisa dirawat di rumah sakit jiwa, supaya dia bisa normal," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti memerkosa sembilan anak.
• Pertama di Mojokerto, Tukang Las Rudapaksa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun, serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman Paling Tepat Bagi Predator Seks