Kebiri Kimia

Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia,

Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Shutterstock
Ilustrasi 

"Public notice juga membuat masyarakat tahu bahwa di lingkungan mereka dalam waktu dekat akan datang kembali seorang bedebah predator dengan riwayat kejahatan luar biasa serta berpotensi residivisme yang tinggi," katanya.

Tujuan sanksi sosial seperti ini, menurut Reza, selain efek jera dan mencegah pelaku mengulangi perbuatannya juga membangun resiliensi masyarakat, tak terkecuali anak-anak.

Resiliensi adalah kemampuan untuk beradaptasi masyarakat dalam situasi apapun. Dalam hal ini resiliensi dibangun sekalipun predator bebas dan ada di lingkungan mereka.

"Membangun resiliensi masyarakat ini tak terkecuali juga anak-anak," katanya.

 Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Via Vallen Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri

"Sehingga, sekalipun tidak mungkin menghukum predator selama-lamanya di dalam penjara apalagi mengirimnya ke liang lahat dengan hukuman mati, maka paling tidak upaya proteksi bagi masyarakat atau korban potensial dapat diperkuat dan terbangun," kata Reza.

Serangkaian sanksi pidana dan sanksi sosial kepada predator tanpa kebiri kimia yang dianggap tak efektif dan merugikan keuangan negara, kata Reza, sudah sepatutnya diberikan dan diatur sedemikian rupa.

"Sebab, ingat, bahwa nyawa anak-anak korban kejahatan seksual bisa jadi masih dikandung badan. Namun, pada saat yang sama, jiwanya dan kehidupan sosialnya teramat sangat berat untuk terselamatkan," kata Reza.

Kebiri bikin ganas

Sebelumnya Reza menjelaskan hukuman tambahan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual anak dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, dinilai kurang tepat.

Sebab katanya kebiri kimia tidak efektif untuk menimbulkan efek jera dan tak menjamin pelaku yang dikebiri tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Bukan hanya itu, Reza menganggap hukuman kebiri kimia justru akan membuat pelaku kejahatan seksual anak makin eksplosif atau makin membahayakan dibanding sebelumnya.

 Inden hingga 2 Tahun, Indonesia Bersaing dengan India untuk Produksi Suzuki Jimny di Tanah Air

Belum lagi kata Reza, biaya pemberian kebiri kimia yang ditanggung pemerintah berikut segala efek samping pengobatannya kepada pelaku kejahatan seksual anak, secara umum akan merugikan.

"Kebiri kimia bukan hanya tidak efektif jika ditujukan untuk menimbulkan efek jera, tetapi malah membahayakan masyarakat sekaligus merugikan," kata Reza yang merupakan Alumnus Psikologi Forensik, The University of Melbourne, kepada Warta Kota, Kamis (26/5).

Ia menjelaskan dimasukkannya hukuman kebiri kimia dalam Perppu yang ditandatangai Presiden Jokowi, karena Istana berasumsi bahwa, kastrasi hormonal dengan kebiri kimia akan memunculkan efek jera pada diri para pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagai akibat dari lumpuhnya dorongan seksualnya.

"Ada kekeliruan asumsi yang melatari disahkannya Perppu berisi hukuman kebiri itu, yakni kejahatan seksual dianggap sama dengan perilaku seksual sehingga dipercaya dan niscaya semuanya dilatari oleh motif seksual," kata Reza.

 Inden hingga 2 Tahun, Indonesia Bersaing dengan India untuk Produksi Suzuki Jimny di Tanah Air

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved