Kebiri Kimia
Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia,
Ini Permintaan Keluarga Pelaku Rudapaksa 9 Anak yang Divonis Kebiri Kimia. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dimasukkan Presiden Jokowi dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang baru ditandatanganinya, tidak efektif menimbulkan efek jera pelaku.
Kebiri kimia dianggap Reza justru membuat para predator atau pelaku kejahatan seksual atas anak bisa makin membahayakan.
Sebab keterbangkitan seksual sebenarnya tidak hanya sebatas akibat faktor hormonal saja, tetapi juga masalah psikis atau fantasi.
• V Live Hadir di Indonesia dan Akan Menampilkan Banyak Artis Indonesia
Karenanya Reza berpendapat, ada sejumlah pemberatan hukuman yang lebih tepat dan pantas bagi para predator untuk membuat mereka lebih jera dibanding kebiri kimia.
Yakni menggabungkan sanksi pidana dan sanksi sosial. Sanksi pidana maksimal, kata Reza, berupa hukuman mati sangat pantas diterapkan kepada predator.
Selain itu berupa penandaan fisik pada pelaku serta pada identitasnya, sebagai bentuk sanksi sosial sangat pantas diberikan bersamaan dengan sanksi pidana.
"Pemberatan hukuman sudah sepantasnya dijatuhkan ke para makhluk durjana tersebut. Sepatutnya penggabungan sanksi pidana dan sanksi sosial lebih tepat. Daripada menyuntik predator berulang kali sebatas untuk mematikan berahi, lebih baik berikan satu ampul injeksi yang membuat predator mati. Itu sanksi pidana maksimalnya," kata Dosen Psikologi Universitas Bina Nusantara ini, kepada Warta Kota, Kamis (26/5).
Selain itu, kata Reza, ada sejumlah sanksi sosial bersifat pemberatan yang efektif dan tepat diberikan bagi predator.
• Syuting di Thailan, Siwon Super Junior jadi Model Iklan Produk Mie Instan
"Diantaranya pemberian rajah pada bagian tubuh yang terbuka, pemberian tanda khusus di EKTP-nya agar ruang geraknya tersumbat, pelarangan untuk keluar dari radius sekian kilometer dan jam-jam tertentu, serta pembangunan basis data yang memampangkan foto dan data diri si predator kepada masyarakat luas," kata Reza.
Disamping itu ada variasi lain sanksi sosial yang menurut Reza sangat tepat untuk menimbulkan efek jera.
"Yakni mengeluarkan public notice atau pemberitahuan atau pengumuman pada publik tentang identitas si predator, terutama saat predator yang tidak lama lagi akan bebas atau mengakhiri masa hukumannya atau saat bebas," kata Reza.
Public notice ini, katanya, juga harus disertai dengan foto pelaku dan ciri-ciri si predator seksual. "Ditambah lagi dengan keterangan jumlah korbannya, serta waktu kejadian. Semuanya bisa disebarluaskan melalui poster, media massa, dan media sosial," kata Reza.
Bukan hanya itu, menurut Reza, pada public notice juga harus dicantumkan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat, jika sewaktu-waktu si predator menampilkan gelagat mencurigakan atau mengkhawatirkan untuk mengulangi perbuatannya.
• Selamatkan Kapal Hanyut, Dirjen Hubla Kemenhub RI Beri Penghargaan Kepada Para Nakhoda Kapal Tunda
"Lalu polisi pun menunjuk personelnya yang secara khusus bertugas sebagai pemantau si predator sekaligus sebagai pihak penghubung dengan masyarakat," kata Reza.
Dengan demikian menurutnya lewat public notice, masyarakat menjadi tahu dan lebih waspada.