Senin, 18 Mei 2026

Gosip Artis

Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Via Vallen Angkat Bicara Soal Hukuman Kebiri

Via Vallen heran dengan hukuman kebiri yang menuai kontroversi di masyarakat. Padahal menurutnya pelaku pemerkosa juga telah merampas HAM.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Via Vallen saat diabadikan dalam jumpa pers peluncuran single terbarunya berjudul Meraih Bintang di studio Toha, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (6/6/2018). 

PENYANYI dangdut Via Vallen angkat bicara soal hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.

Via yang juga pernah menjadi korban pelecehan seksual itu sedih masih ada orang yang bicara soal Hak Asasi Manusia (HAM) terkait hukuman tersebut.

“Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur. Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM,” kata Via di akun Instagramnya Selasa (27/8/2019).

Inden hingga 2 Tahun, Indonesia Bersaing dengan India untuk Produksi Suzuki Jimny di Tanah Air

Padahal kata Via, pelaku pelecehan seksual tersebut juga merupakan pelanggar HAM.

“Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM??? Mohon pencerahannya,” kata pedangdut asal Jawa Timur itu.

Seungri Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi Hari Ini untuk Kasus Perjudian

Kasus Vonis Kebiri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris (20).

Muh Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Namun Aris pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hakim tersebut.

Dalam PK nya Aris bahkan lebih memilih untuk dihukum mati ketimbang harus dikebiri.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya."

Apa Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur? Begini Usulan dari Warga Beserta Artinya

Ucapan itu disampaikan terpidana predator pemerkosa sembilan anak, M (20), di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin siang (26/8), menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Surabaya perihal hukuman suntik kebiri kimia untuknya.

Kasus predator anak yang menjerat Muhammad Aris bermula saat hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada 2 Mei 2019, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa suntik kebiri.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang bengkel las tersebut, divonis terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak berusai 6-7 tahun, laki-laki dan perempuan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved