Berita Daerah
Pertama di Mojokerto, Tukang Las Rudapaksa 9 Anak Dihukum Kebiri Kimia
Seorang tukang las dihukum kebiri kimia di Mojokerto, lantaran terbukti ada 9 anak dirudapaksa tukang las yang diketahui bernama Muh Aris.
Seorang tukang las dihukum kebiri kimia di Mojokerto, lantaran terbukti ada 9 anak dirudapaksa tukang las yang diketahui bernama Muh Aris.
Diketahui, hukuman kebiri kimia pertama di Mojokerto, dan nantinya sosok orang pertama dihukum kebiri kimia, yakni Muh Aris.
Pemuda usia 20 tahun asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Muh Aris jalani hukuman kebiri kimia setelah Muh Aris terbukti memperkosa 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
• Hasil Pertandingan Liga Spanyol, Barcelona Vs Real Betis 5-2, Antoine Griezmann Cetak 2 Gol
• VIRAL! Video Adegan Panas Mantan Pegawai Bank BUMD dengan Pria Tersebar di WhatsApp, Ini Kata Polisi
• Honda DBL 2019 DKI Jakarta Series-North Region, SMA Advent 2 Menang Tipis Atas SMAN 27 Jakarta
Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan.
Selain itu juga, hukuman kebiri kimia terhadap Aris ini sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
• Curhat ke Melaney Ricardo, Asisten Pribadi Singgung Perlakuan Genit Hotman Paris Hutapea
• Simon McMenemy Coba Formasi 4-2-3-1 dan 3-4-3 Saat Lawan Persika Karawang, Timnas Menang 4-0
• Kapolda Papua Pejabat Polisi Tersibuk di Papua Barat, Sampai Ditelepon Kapolri Berkali-Kali
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto. Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris, tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.
Wisnu mengatakan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Mojokerto, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.