Senin, 13 April 2026

Pencabulan

KPAI: Kebiri Kimia Bagi Pelaku Pencabulan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mendukung adanya sanksi tegas kepada para pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Suprapto

 WARTA KOTA, SEMANGGI— Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku mendukung adanya sanksi tegas kepada para pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Sekretaris KPAI Erlinda mengatakan, kebiri kimia yang membuat pelaku tidak bisa lagi ereksi bisa saja diterapkan. "Selain dikebiri, bisa juga di-blow up identitasnya. Saya setuju dengan pemberian efek jera kepada pelaku, karena apa yang dilakukan itu merusak seumur hidup korban, apalagi kalau terlambat direhabilitasi," ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Polri, di Polda Metro Jaya, Jumat (23/5).

Menurut Erlinda, tanpa efek jera, pelaku-pelaku pencabulan akan terus ada. "Kami berharap ada Revisi UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi hukuman minimal 25 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Ada hukuman kebiri, dan hukuman mempublikasikan identitas pelaku. Sehingga jika mereka kembali ke masyarakat, orang akan berhati-hati dan memberikan sanksi sosial," tuturnya.

Menurut Erlinda, hukum yang lemah dan efek jera yang ringan menyebabkan masih banyaknya pelaku pencabulan. "Laporan rata-rata sebanyak 30 per bulan, bulan ini mencapai 80 laporan, dari Januari sampai April sekitar 486 kasus dilaporkan," tuturnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved