Smart SIM

Smart SIM Bisa Dicabut jika Pemilik Banyak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Penjelasannya

Smart SIM terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

WhatsApp
SMART SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar 

"Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan Smart SIM, jadi cuma di Indonesia saja, kalau di negara lain mungkin ada yang bisa simpan data juga, tapi kita nanti yang paling lengkap," tegasnya.

Hery menjelaskan secara garis besar, fungsi dari Smart SIM tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan model lama.

Mulai dari menyimpanan data diri yang lebih lengkap dari pemiliknya sampai bisa menyimpan saldo uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.

 Jelang Operasi Patuh Jaya 2019, Pahami Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Berikut Ini

 Jelang Operasi Patuh Jaya, Hati-hati dengan Razia Ilegal, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi

Rekam jenis pelanggaran

Selain itu, dengan adanya chip yang ditanam pada SIM pintar tersebut, maka data dari pemegang SIM juga sudah langsung terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.

Hal ini diklaim Hary akan berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang pernah dilakukan si pemilik SIM.

"Sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh pak Kakor, secara serentak Smart SIM ini akan kita luncurkan nasional pada September nanti," kata Hery.

"Untuk bentuknya sendiri ibaratnya bisa dibilang seperti kartu ATM, hanya saja SIM ini jauh lebih lengkap fungsinya," imbuhnya. (Stanly Ravel)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Pemilik Banyak Kena Tilang, Smart SIM Bisa Dicabut"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved