Smart SIM
Smart SIM Bisa Dicabut jika Pemilik Banyak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Penjelasannya
Smart SIM terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
"Nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai batas tertentu yang mengakibatkan Smart SIM dicabut..."
SURAT Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM atau SIM Pintar akan diluncurkan pada 22 September mendatang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Smart SIM ini akan hadir dengan sejumlah fitur kelebihannya, terutama terkait fungsinya yang tak sekadar sebagai legalisasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan tetapi juga sebagai uang elektronik seperti e-Money, yakni bisa buat belanja atau bayar tol.
Nah, selain itu, data diri pemilik SIM juga akan lebih detail dijabarkan pada SIM model baru ini.
• Pemilik SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Tak Ada Kenaikan Tarif
• September Diluncurkan, SIM Pintar di Indonesia Tak Sekadar Bisa untuk Bayar Tol dan Berbelanja
• Sekarang Ngga Perlu Repot, Bayar Perpanjang dan Pembuatan SIM Tinggal Klik GoPay

Hal menarik lainnya, Smart SIM terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
"Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya," tutur Hery kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
"Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai batas tertentu yang mengakibatkan Smart SIM dicabut," imbuhnya.
Meski demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Hal ini lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perancangan mengenai sistem regulasinya.
Sistem poin pada Smart SIM, menurut Hery tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong.
Setiap pelanggaran akan direkam, bila poin terus berkurang karena banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka SIM tersebut bisa dicabut.
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, regulasi sampai saat ini masih terus digodok karena masalah sistem poin seperti apa dan bagaimana, itu nanti bukan Polri yang menentukan, tapi juga Kehakiman dan lain-lainnya," ucap Hery.
"Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia," kata dia.
SIM palsu
Selain itu, adanya Smart SIM juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui.
Dengan chip yang dipasang, maka proses registrasi diklaim lebih lengkap serta pengamanannya pun tidak mudah untuk dipalsukan.
Ganti ke Smart SIM
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, begitu SIM anyar yang disebut Smart SIM atau SIM Pintar tersebut resmi meluncur pada September nanti, maka setiap pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung menggunakan SIM model baru ini.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi SIM model lawas," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
• September Diluncurkan, SIM Pintar di Indonesia Tak Sekadar Bisa untuk Bayar Tol dan Berbelanja
• Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019, Polisi Akan Kejar, Tangkap, dan Tindak Tegas
• Ini 12 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, Melawan Arah Termasuk 3 yang Utama
• Sekarang Ngga Perlu Repot, Bayar Perpanjang dan Pembuatan SIM Tinggal Klik GoPay
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM model lama ?
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Tidak ada kenaikan tarif
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga," paparnya.
"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," tandas Hery.
Fitur Canggih
Seperti diberitakan Wartakotalive.com, Smart SIM Indonesia ini tentu saja berbeda dengan yang terdahulu, karena sudah dilengkapi berbagai fitur canggih.
Menariknya, SIM pintar berfungsi sebagai alat pembayaran saat berbelanja. Selain itu, Smart SIM bisa untuk membayar tol.
• Sekarang Ngga Perlu Repot, Bayar Perpanjang dan Pembuatan SIM Tinggal Klik GoPay
• Dimulai 29 Agustus, Ini Target Pelanggaran Pengendara pada Operasi Patuh Jaya 2019, Catat ya
• Langgar Lalu Lintas, Denda hingga Rp 1 Juta Menanti Anda, Ini Daftar Tilang Operasi Patuh Jaya 2019

Banyak fungsi dibanding SIM lain di dunia
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, Smart SIM akan memiliki banyak fungsi dibandingkan model-model SIM lainnya di dunia.
"Kita harus bangga, Smart SIM ini benar-benar pintar karena punya banyak fungsi. Bahkan fiturnya paling lengkap dibandingkan SIM di negara-negara lain," ujar Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
• Ini 12 Target Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019, Melawan Arah Termasuk 3 yang Utama
• Nekat Kabur saat Operasi Patuh Jaya 2019, Polisi Akan Kejar, Tangkap, dan Tindak Tegas
"Indonesia akan menjadi negara pertama yang menggunakan Smart SIM, jadi cuma di Indonesia saja, kalau di negara lain mungkin ada yang bisa simpan data juga, tapi kita nanti yang paling lengkap," tegasnya.
Hery menjelaskan secara garis besar, fungsi dari Smart SIM tersebut akan lebih fleksibel dibandingkan model lama.
Mulai dari menyimpanan data diri yang lebih lengkap dari pemiliknya sampai bisa menyimpan saldo uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
• Jelang Operasi Patuh Jaya 2019, Pahami Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru Berikut Ini
• Jelang Operasi Patuh Jaya, Hati-hati dengan Razia Ilegal, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Polisi
Rekam jenis pelanggaran
Selain itu, dengan adanya chip yang ditanam pada SIM pintar tersebut, maka data dari pemegang SIM juga sudah langsung terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian.
Hal ini diklaim Hary akan berguna untuk merekam jenis pelanggaran yang pernah dilakukan si pemilik SIM.
"Sesuai yang disampaikan sebelumnya oleh pak Kakor, secara serentak Smart SIM ini akan kita luncurkan nasional pada September nanti," kata Hery.
"Untuk bentuknya sendiri ibaratnya bisa dibilang seperti kartu ATM, hanya saja SIM ini jauh lebih lengkap fungsinya," imbuhnya. (Stanly Ravel)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Pemilik Banyak Kena Tilang, Smart SIM Bisa Dicabut"