Smart SIM

Smart SIM Bisa Dicabut jika Pemilik Banyak Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, Begini Penjelasannya

Smart SIM terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

WhatsApp
SMART SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar 

"Nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai batas tertentu yang mengakibatkan Smart SIM dicabut..."

SURAT Izin Mengemudi (SIM) baru yang disebut Smart SIM atau SIM Pintar akan diluncurkan pada 22 September mendatang oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Smart SIM ini akan hadir dengan sejumlah fitur kelebihannya, terutama terkait fungsinya yang tak sekadar sebagai legalisasi seseorang untuk mengemudikan kendaraan tetapi juga sebagai uang elektronik seperti e-Money, yakni bisa buat belanja atau bayar tol.

Nah, selain itu, data diri pemilik SIM juga akan lebih detail dijabarkan pada SIM model baru ini.

Pemilik SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Tak Ada Kenaikan Tarif 

September Diluncurkan, SIM Pintar di Indonesia Tak Sekadar Bisa untuk Bayar Tol dan Berbelanja

Sekarang Ngga Perlu Repot, Bayar Perpanjang dan Pembuatan SIM Tinggal Klik GoPay

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) (polri.go.id)

Hal menarik lainnya, Smart SIM terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.

"Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya," tutur Hery kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).

"Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak ditilang akan ada pengurangan poin sampai batas tertentu yang mengakibatkan Smart SIM dicabut," imbuhnya.

Meski demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat.

Hal ini lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perancangan mengenai sistem regulasinya.

Sistem poin pada Smart SIM, menurut Hery tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong.

Setiap pelanggaran akan direkam, bila poin terus berkurang karena banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka SIM tersebut bisa dicabut.

"Ini masih dalam tahap pembicaraan, regulasi sampai saat ini masih terus digodok karena masalah sistem poin seperti apa dan bagaimana, itu nanti bukan Polri yang menentukan, tapi juga Kehakiman dan lain-lainnya," ucap Hery.

"Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia," kata dia.

SIM palsu

Selain itu, adanya Smart SIM juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved