Asing Terus Lirik Dompet Elektronik di Indonesia
Peta persaingan dompet elektronik atau dompet digital di Indonesia tampaknya semakin ketat.
Kerjasama dengan BUKU 4 dilakukan guna menjamin kepastian penyelesaian transaksi, sebab pelaku asing punya kewajiban untuk menempatkan dana floating minimum 30 persen di BUKU 4.
Terkait hal ini, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, mengatakan, mereka akan diberikan waktu untuk menyesuaikan ketentuan yang berlaku hingga Januari 2020 mendatang.
Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk pembayaran.
“Semua transaksi pembayaran berbasis kode QR mesti memenuhi standar QRIS (QR COde Indonesia Standard) dimana kewajibannya akan mulai berlaku pada Januari 2020. Selama masa transisi, pelaku asing mesti meminta izin ke BI, dan memenuhi ketentuan bekerjasama dengan BUKU 4,” kata Sugeng seperti dikutip Kontan.
• Asosiasi Fintech Akan Bikin Kode Etik Bersama
Sugeng mengatakan, jika pada tenggatnya pelaku asing tadi belum memenuhi standar QRIS, maupun belum memperoleh izin Bank Indonesia, maka operasinya di Indonesia akan dinyatakan ilegal, dan akan ditertibkan.
Sejumlah BUKU 4 mengaku belum merampungkan kerjasamanya dengan Alipay dan WeChat Pay.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA, anggota indeks Kompas100) misalnya menargetkan kesepakatan kerjasama dengan mereka baru akan bisa rampung pada 2020.
Sedangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA, anggota indeks Kompas100) kini tengah menunggu izin Bank Indonesia terkait kerjasamanya.
“Kami sedang menjajaki teknisnya karena ini menyangkut pemberian otorisasi kepada turis untuk bertransaksi di Indonesia. Selain itu dari sisi legal juga mesti ada izin dari otoritas (Bank Indonesia),” kata Presiden Direktur BCA, Jahja Setiatmadja.
“Administrasi dan dokumentasi sedang diproses oleh Bank Indonesia, seharusnya sebentar lagi izin bisa diterbitkan,” kata Direktur Konsumer Bank CIMB Niaga, Lani Darmawan.
Sementara selain Alipay dan WeChat Pay, adapula aplikasi pesan instan WhatsApp yang juga akan melakukan penetrasi ke industri keuangan digital nasional dengan fitur WhatsApp Pay.
Berbeda dengan Alipay, dan WeChat Pay, WhatsApp Pay akan berfungsi sebagai dompet elektronik saja tanpa menerbitkan uang elektronik mandiri.
• Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia, Perusahaan Fintech Gelar Expo
WhatsApp Pay akan mengandalkan uang elektronik dari pemain lokal, baik dari bank maupun perusahaan fintech.
Sumber Kontan.co.id mengatakan, kelak WhatsApp Pay akan juga akan memberikan fitur transfer antar bank berbiaya murah, hanya Rp 500 per transaksi.
Sejumlah dompet elektronik lokal juga dikabarkan tengah didekati entitas Facebook Inc ini guna menggelar kerja sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/dompet-digital_888888.jpg)