Fintech
Asosiasi Fintech Akan Bikin Kode Etik Bersama
Dalam ajang lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019, tiga asosiasi fintech akan meluncurkan joint code of conduct atau kode etik bersama.
Akan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
Joint code of conduct ini nantinya lebih ke harmonisasi dari code of conduct yang sudah dimiliki oleh masing-masing asosiasi.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Dalam ajang lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019, tiga asosiasi fintech akan meluncurkan joint code of conduct atau kode etik bersama.
lndonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 akan digelar pada 23-24 September 2019.
Ketiga asosiasi ini adalah Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah lndonesia (AFSI).
• Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia, Perusahaan Fintech Gelar Expo
Ketua Umum AFTECH, Niki Luhur, mengatakan, joint code of conduct bersama ketiga asosiasi merupakan upaya untuk melakukan standadrisasi.
Selain itu juga akan memberikan panduan umum yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab.
Niki mengatakan, joint code of conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, mekanisme minimal penanganan aduan konsumen dan topik penting lainnya.
• Penyaluran KUR dan Bansos, Pemerintah Akan Kerjasama dengan Fintech
“Bila ada yang melanggar prinsip-prinsip seperti ini kami perlu membangun standar operasional prosedur (SOP) bagaimana kami bisa berkoordinasi dengan satuan tugas terkait. Serta tindak lanjut investigasi dan audit bakal seperti apa. Mudah-mudahan ini akan konsisten antara asosiasi dan regulator,” kata Niki, Kamis (22/8/2019).
Kendati demikian, Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan, joint code of conduct ini nantinya lebih ke harmonisasi dari code of conduct yang sudah dimiliki oleh masing-masing asosiasi.
Nantinya akan ada standardisasi dan saling menyempurnakan, dan ketiga asosiasi ini masih merancangnya.
• Pengamat Telekomunikasi: Pemerintah Bisa Cegah Peredaran Ponsel Iegal Tanpa Identifikasi IMEI
“Jadi yang kami lakukan adalah standardisasi. Pelaksanaannya nantinya balik ke masing-masing asosiasi. Sebab kuasa dan wewenang code of conduct ada di masing-masing asosiasi,” kata Adrian.
Artinya bila ada yang melanggar code of conduct maka akan tetap diproses oleh masing masing asosiasi.
• Perusahaan Rintisan Bidik Wisatawan Asing untuk Layanan Transaksi Non-Tunai Mata Uang Asing
AFPI sendiri sudah memiliki code of conduct sejak Januari 2019 lalu.
Sedangkan AFTECH sendiri sudah memiliki code of conduct sejak dua tahun yang lalu.
Tiga asosiasi di industri fintech AFTECH, AFPI dan AFSI akan meluncurkan joint code of conduct on responsible fintech innovation ini bulan depan.
• 8 Turnamen eSport dengan Total Hadiah Uang Tunai Terbesar di Dunia
Berita ini sudah diunggah di Kontan dengan judul Tiga asosiasi fintech bakal membuat kode etik bersama