Pin Emas DPRD DKI Ternyata Cuma Atribut untuk Membedakan Anggota Dewan dari Masyarakat Biasa

Biaya sebesar itu dianggap wajar karena pengadaan pin emas berlambang DPRD DKI tak boleh sembarangan.

Istimewa/Dok Taufiqqurahman
Penampakan pin emas anggota DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8/2019). 

Lebih lanjut, pihak-pihak yang menolak diberikan pin emas, diminta membuat surat keterangan berisi penolakan tersebut.

"Kalau ditolak, saya minta bikin surat mereka enggak terima," ucap Yuliadi.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pengadaan pin emas senilai Rp 1,3 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta terpilih.

Gugat PLN, Azas Tigor Nainggolan Minta Ganti Rugi Rp 6.500

Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta Rian Ernest mengatakan, dirinya lebih memilih membeli replika pin DPRD DKI dari online shop.

Apalagi, harganya cukup terjangkau dan mudah didapat.

 Awal Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Versi Ormas di Surabaya: Cuma Ini Tegakkan Merah Putih

Langkah ini mereka ambil sebagai bentuk nyata PSI menolak penghambur-hamburan uang negara.

"Membuat sendiri saja."

"Replika banyak kok, di online shop banyak sekali," ucapnya, saat dihubungi, Selasa (20/8/2019).

 Effendi Simbolon Duga Tokoh Ini Ada di Balik Rusuh Papua Barat

"PSI menolak penghamburan uang negara, itu saja sih intinya," imbuhnya.

Kata Rian Ernest, PSI bakal mendiskusikan lebih dahulu apakah menolak pin emas itu sedari awal saat diberikan.

Atau, menerimanya dulu baru kemudian mengembalikannya.

 Dituding Jadi Pemicu Kerusuhan di Papua Barat, Ormas di Surabaya: Ada yang Melintir di Media Sosial

"Kami belum diskusi apakah terima dulu atau kembalikan, atau dari awal tidak kita terima," katanya.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di e-commerce ternama Indonesia, pin emas berlambang DPRD DKI Jakarta dijual seharga Rp 195 ribu.

Pin magnet yang dijual berdiameter 3,5 sentimeter, terbuat dari logam kuningan, dengan sepuh emas.

 Gerindra Sebut Harga Cabai di Arab Lebih Murah dari Indonesia, Lalu Nilai Pindah Ibu Kota Pencitraan

Harga tersebut jauh lebih murah ketimbang anggaran yang dialokasikan dalam Anggaran Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2019.

Anggran itu diunggah di situs apbd.jakarta.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved