5 Fakta Mahasiswa PTN yang Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar, Pernah Tampil di ILC dan Tanggapan UGM
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat
Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24) ke media sosial.
Bahkan dengan teganya ia menyebarkan dan mengirim video asusilanya bersama BCH ke orangtua pacar.
Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video asusila kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua.
• MAHASISWA PTN Ternama Sebarkan Video Mesum Adegan Dewasa dengan Pacar, Kesal Ditolak Ortu Cewek
• Awal Bentrok di Asrama Mahasiswa Papua Versi Ormas di Surabaya: Cuma Ini Tegakkan Merah Putih
• Kronologi Lengkap Bentrokan Warga-mahasiswa Papua Menurut Wali Kota Malang
Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus.
Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC).
Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video asusila pacar ke media sosial sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (20/8/2019):
1. Ditangkap Polisi
Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video vulgar melalui aplikasi percakapan.
Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja.

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.