5 Fakta Mahasiswa PTN yang Sebar Video Mesum ke Ortu Pacar, Pernah Tampil di ILC dan Tanggapan UGM

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat

TribunJogya.com/twitter
JAZ mahasiwa yang ditangkap polisi karena sebar video mesum ke ortu pacar yang tak merestui hubungannya. JAZ ternyata pernah tampil di ILC 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

VIDEO : PT Sritex Terus Kembangkan Industri Garmen di Ulang Tahun ke-53

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. 

Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC). 

JAZ saat tampil di ILC
JAZ saat tampil di ILC (twitter)

Ia merupakan mahasiswa UGM. 

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

5. Tanggapan UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved