Ombudsman RI Sebut Pemerintah Tidak Serius Selesaikan Pembayaran Pembangunan Gedung Mapolda Aceh

Menjawab ragam permasalahan yang terjadi di pemerintahan saat ini, Ombudsman RI ajak kalangan jurnalis untuk duduk diskusi bersam

Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Dwi Rizky
Ombudsman Republik Indonesia (RI) bersama jurnalis diskusi bersama dalam acara bertema 'Ngopi Bareng Ombudsman' di Ruang Serbaguna Lantai Dasar Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (15/8/2019) 

"Kementerian Keuangan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan akan mematuhi putusan pengadilan, dan akan secara intens berkomunikasi dengan Elva Waniza selaku Direktur PT Elva Primandiri," jelasnya.

Namun, teguran yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 17 Oktober 2018 dan 13 Desember 2018 tidak juga diindahkan.

Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya berikan batas waktu selama sebulan setelah aamaning pertama tanggal 17 Oktober 2018 agar Kemenkeu membayar sesuai isi putusan pengadilan.

"Hingga pada 20 Desember 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani diminta datang ke PN Jakarta Timur untuk pertemuan annmaning"

"Namun, baik Kemkeu atau perwakilannya tidak datang untuk yang ketiga kalinya," ungkap Meliala.

"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht hingga saat ini belum juga dijalankan oleh Kementerian Keuangan," tambahnya. (dwi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved